Palangka Raya, Sarita News – Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) MinyaKita sebesar Rp15.700 per liter. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan adanya penyimpangan harga di sejumlah wilayah.

Di Pasar Besar Kota Palangka Raya, beberapa pedagang menjual MinyaKita dengan harga berkisar antara Rp20.000 hingga Rp21.000 per liter, di atas HET yang telah ditentukan pemerintah.

Salah satu pedagang kecil (tidak ingin disebutkan namanya), mengungkapkan bahwa salah-satu faktor tingginya harga dipengaruhi oleh kebijakan distributor.

“Harga mahal terjadi karena distributor menyeleksi pembeli dan menetapkan minimum pembelian, sehingga kami kesulitan mendapatkan pasokan MinyaKita,” kata Mahasiswa Jurusan Akuntansi UPR, Indah Hidayah, Senin (4/5/2026).

Ia menjelaskan bahwa pedagang yang ingin membeli MinyaKita harus memenuhi sejumlah syarat, seperti menunjukkan KTP.

Selain itu, frekuensi pembelian juga mempengaruhi kemudahan akses. Pedagang yang rutin membeli akan lebih mudah mendapatkan pasokan, sementara yang jarang membeli cenderung dipersulit.

Tidak hanya itu, pedagang kecil juga diwajibkan membeli dalam jumlah besar. Jika tidak, distributor kerap menerapkan praktik bundling atau ‘pengawinan’ barang.

“Kalau tidak beli banyak, MinyaKita harus dibeli bersama barang lain,” tambahnya.

Karena kesulitan memperoleh pasokan langsung dari distributor, sejumlah pedagang terpaksa membeli MinyaKita dari pedagang kecil lain dengan harga yang sudah melambung tinggi.

Rantai distribusi yang tidak sehat ini mendorong harga di Pasar Besar melonjak hingga Rp21.000 per liter.

Menindaklanjuti keluhan pedagang tersebut, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian Kota Palangka Raya, Samsul Rizal, akan berkoordinasi dengan BULOG untuk memastikan sistem penjualan.

“Informasi akan kami gali lebih lanjut dan memastikan sistem penjualan ke BULOG.” ujar Pak Samsul, Rabu (6/5/2026)

MinyaKita merupakan barang Domestic Market Obligation (DMO) dimana perusahaan minyak yang ingin mengekspor produknya diwajibkan untuk menyediakan kebutuhan negeri terlebih dahulu melalui MinyaKita dengan harga yang ditetapkan pemerintah.

Jika beberapa distributor mempersulit distribusi, ini akan membuat rantai pasok terganggu dan memicu inflasi karena penurunan daya beli dan perlambatan ekonomi.

Peran pemerintah dalam pengawasan sangat penting dalam skema distribusi untuk mengurangi kerugian dari berbagai pihak dan agar tujuan dari DMO ini tercapai dengan maksimal.

Nama : Indah Hidayah
NIM : 2530103030027
TTL : Palangka Raya, 17 Mei 2007
Fakultas : Ekonomi dan Bisnis
Jurusan : Akuntansi
Universitas : Universitas Palangka Raya.

Simak Berita Sarita News Melalui Google Berita