Palangka Raya, Sarita News – Kasus dugaan korupsi pembangunan pabrik tepung ikan di Desa Sungai Kapitan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Kalimantan Tengah (Kalteng) memunculkan pertanyaan baru.
Pertanyaan mencolok terungkap antara isi pleidoi dan replik yang dibacakan dalam persidangan. Terlebih saat pembacaan pleidoi sebelumnya, terdakwa didakwa terlibat dalam penyimpangan pengadaan alat dan bahan baku, yang menyebabkan pabrik tidak berfungsi dan dianggap tidak memiliki nilai.
Namun, dalam sidang replik, jaksa justru menyampaikan narasi berbeda. Pabrik yang sebelumnya disebut tidak berfungsi, kini dinyatakan pernah beroperasi dan menghasilkan produk.
Perubahan keterangan ini memunculkan tanda tanya: apakah terjadi pergeseran konstruksi perkara di tengah proses persidangan?.
Kuasa hukum terdakwa, Norharliansyah, secara tegas menilai penanganan perkara ini tidak konsisten.
“Kita sama-sama mendengar bahwa jaksa sendiri mengatakan di dalam repliknya ada kesalahan membuat dakwaan. Mereka bilang mestinya harus dibahas pada saat esepsi. Tapi kami bisa buktikan di surat tuntutan tereplikasi lagi, karena copy paste,” katanya, Kamis (16/4/2026).
Ia menganggap, hal tersebut merupakan kesalahan formil dan akan merugikan kliennya. Terlebih, pada kesempatan sebelumnya, Jaksa menurutnya bersikukuh mesin yang di maksud bernilai Nol.
“Tetapi di dalam replik kali ini, mereka (Jaksa) membenarkan bahwa mesin beroperasi. Jadi, di sini mereka sudah inkonsistensi atau tidak sesuai dengan apa yang disampaikan sejak awal,” ungkapnya.
Pihaknya menyebutkan adanya indikasi bahwa kasus tersebut dipaksakan atau mengada-ngada, sehingga kliennya seolah ditempatkan dalam posisi yang dikriminalisasi.
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh dua terdakwa, DP dan RM. Keduanya membantah tuduhan korupsi dan menegaskan bahwa pembangunan pabrik telah dilaksanakan sesuai dengan rencana anggaran yang telah ditetapkan.
Pihaknya juga mempertanyakan dasar penetapan kasus yang dinilai tiba-tiba diarahkan menjadi perkara korupsi.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum, Galeh Setiyawan Sakuntala, memilih tidak memberikan penjelasan lebih lanjut saat dikonfirmasi media.
Sikap ini semakin menambah kabut ketidakjelasan atas perubahan narasi yang terjadi di ruang sidang.
Kini, publik menanti jawaban dari majelis hakim.
Apakah perbedaan fakta yang terungkap di persidangan akan menjadi pertimbangan utama dalam putusan, atau justru terabaikan di tengah tarik-menarik kepentingan hukum?
Kasus ini bukan sekadar soal dugaan korupsi, tetapi juga menguji konsistensi penegakan hukum itu sendiri.
Simak Berita Sarita News Melalui Google Berita

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan