Palangka Raya, Sarita News– Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembangunan pabrik tepung ikan senilai Rp5,4 miliar di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Palangka Raya, Senin (13/04/2026).

Dalam agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi), para terdakwa secara serempak menolak dakwaan jaksa penuntut umum yang menyebut proyek tersebut menyebabkan kerugian negara hingga Rp2,8 miliar.

Proyek yang bersumber dari anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan itu dikerjakan pada periode 2016–2017 di Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kobar menilai pelaksanaannya tidak sesuai spesifikasi, sehingga fasilitas tersebut tidak dapat dimanfaatkan secara optimal.

Namun dalam persidangan, terdakwa dari pihak pelaksana proyek berinisial MR membantah anggapan tersebut. Ia menyatakan pabrik tepung ikan itu sempat beroperasi dan telah melakukan produksi sebanyak dua kali.

Menurutnya, pengelola pertama mampu menghasilkan sekitar 10 ton tepung ikan, sementara pengelola berikutnya memproduksi 28 ton yang kemudian dipasarkan.

“Pabrik itu bukan fiktif. Sudah ada produksi dan hasilnya dijual,” ujar MR usai sidang.

Sementara itu, terdakwa lain berinisial DP yang berperan sebagai konsultan proyek mengaku dirinya justru menjadi pihak yang dirugikan dalam perkara ini dan ia menilai dakwaan yang diajukan tidak memiliki dasar kuat dan terkesan dipaksakan.

Perdebatan semakin mencuat setelah kuasa hukum salah satu terdakwa, Norharliansyah, mengungkap dugaan tidak dimasukkannya nilai aset dalam perhitungan kerugian negara.

Ia menjelaskan, dari total anggaran Rp5,4 miliar, sekitar Rp2,8 miliar digunakan untuk pengadaan mesin dan peralatan. Namun, menurutnya, nilai tersebut tidak dihitung secara menyeluruh dalam proses penilaian kerugian.

“Faktanya bangunan ada, mesin tersedia, bahkan sempat beroperasi dan menghasilkan puluhan ton tepung ikan. Tapi dalam perkara ini seakan-akan dianggap tidak ada,” tegasnya.

Di sisi lain, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kobar, Dodi Heriyanto, memastikan bahwa proses penanganan perkara telah berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Pihak kejaksaan belum memberikan keterangan detail terkait persetujuan proyek dari kementerian, dan memilih untuk fokus pada jalannya persidangan yang masih berlangsung.

Perkara ini kini memasuki fase penting, dengan perbedaan pandangan terkait apakah proyek tersebut benar merugikan negara atau hanya persoalan penilaian terhadap keberadaan dan fungsi aset di lapangan. Kepastian hukum masih menunggu putusan majelis hakim.

Simak Berita Sarita News Melalui Google Berita