Palangka Raya, Sarita News – Aliansi Reformasi Militer Indonesia (REFORMATI) kembali menyuarakan tuntutan reformasi sistem peradilan militer usai menggelar aksi pada Jumat (2/4/2026) lalu.
Aksi tersebut merupakan respons atas kasus kekerasan terhadap aktivis Andrie Yunus, sekaligus akumulasi dari berbagai praktik kekerasan aparat militer dan impunitas terhadap warga sipil.
Dalam aksinya, massa menyampaikan tuntutan tegas agar praktik peradilan militer terhadap pelaku kekerasan terhadap sipil dihentikan.
Selain itu, aliansi juga mendorong adanya reformasi menyeluruh terhadap sistem hukum yang dinilai masih membuka ruang bagi impunitas.
Namun hingga aksi berakhir, tuntutan, kajian, serta naskah akademik yang telah disiapkan aliansi belum dapat diserahkan secara resmi.
Hal ini terjadi karena pihak yang diminta hadir, yakni Ketua DPRD Kalimantan Tengah dan Panglima Kodam XXII/Tambun Bungai, tidak berada di lokasi aksi.
Ketidakhadiran tersebut memicu kekecewaan dari massa aksi yang telah menyampaikan aspirasi secara terbuka dan konstitusional.
Meski demikian, dalam komunikasi di lapangan, pihak DPRD dan Pangdam disebut menyampaikan komitmen untuk membuka ruang audiensi bersama aliansi, meskipun belum disertai kepastian waktu yang konkret.
Pihak DPRD, menurut aliansi, menyampaikan tengah memiliki agenda kegiatan hingga 11 April 2026. Berdasarkan hal itu, aliansi mengarahkan rencana audiensi lanjutan pada tanggal tersebut.
Namun hingga kini, belum ada kepastian resmi terkait waktu dan mekanisme pelaksanaan audiensi dari kedua pihak.
Koordinator Lapangan Aliansi REFORMATI, Naomi Artika Simamora, menegaskan bahwa perjuangan mereka tidak akan berhenti pada satu aksi semata.
Ia menilai ketidakjelasan respons dari institusi negara justru memperkuat urgensi untuk terus mengawal isu tersebut hingga tercapainya keadilan substantif bagi korban.
“Aliansi saat ini secara tegas menagih dan menunggu realisasi janji serta komitmen dari DPRD Kalimantan Tengah dan Pangdam XXII/Tambun Bungai untuk segera membuka dan memfasilitasi audiensi bersama,” katanya, Jumat (10/4/2026).
Ia juga menekankan bahwa audiensi merupakan ruang konstitusional yang harus dijamin oleh negara sebagai bagian dari demokrasi.
“Kami tidak membutuhkan janji yang berulang tanpa kepastian. Kami menuntut komitmen yang diwujudkan dalam tindakan nyata. Audiensi adalah ruang konstitusional bagi rakyat untuk menyampaikan aspirasi, dan menjadi kewajiban bagi negara untuk membuka ruang tersebut,” tegas Naomi.
Lebih lanjut, pihaknya mengingatkan bahwa jika komitmen tersebut kembali diabaikan, maka hal itu dapat dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap suara rakyat dan prinsip demokrasi.
“Oleh karena itu, kami akan terus mengawal, menekan, dan memastikan bahwa ruang dialog ini benar-benar dibuka secara serius dan bertanggung jawab,” tutupnya.
Simak Berita Sarita News Melalui Google Berita

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan