Palangka Raya, Sarita News – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Bambang Irawan menanggapi berbagai keluhan masyarakat Dusun Gunung Karasik, Desa Apar Batu, Kecamatan Awang, Kabupaten Barito Timur (Bartim) yang mengeluhkan adanya aktivitas perusahaan tambang di wilayah itu.

Politisi PDI Perjuangan Kalteng ini mengingatkan agar perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut agar tetap beraktivitas sesuai dengan prosedur yang berlaku, sehingga tidak mengorbankan ketentraman masyarakat.

“Untuk perusahaan yang ada di Dusun Karasik, Desa Apar Batu agar bisa sesuai proses tahapan. Mulai dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan pengelolaannya, sehingga tidak ada keluahan masyarakat,” katanya kepada awak media, Selasa (3/2/2026).

Ia menegaskan, apa bila terbukti bahwa perusahaan setempat tidak memiliki izin yang sesuai prosedur dan hingga mengakibatkan berbagai situs budaya setempat yang dikorbankan atau dirusak, maka patut untuk dipidanakan.

“Seandainya mereka (perusahaan) tidak mempunyai izin, dan membuat masyarakat setempat terganggu, lalu juga saya dengar ada situs adat yang dirusak atau dihilangkan, maka itu hal ini tidaklah memanusiakan manusia,” tegasnya.

Ia mengingatkan agar setiap perusahaan untuk harus bertanggungjawab jika benar-benar terjadi persoalan, dan pemerintah daerah serta aparat penegak hukum juga diingatkan untuk bersinergi dalam melihat secara nyata persoalan tersebut.

“Jika meraka (perusahaan) itu ilegal, ya udah di tutup. Selain itu, bila mereka ada pekerjaan di tempat lain yang legal, maka tutup juga, karen itu namanya merambah,n karena belum kita lihat kewajiban yang lain, apakah sudah terpenuhi atau tidak,” tuturnya.

Sebelumnya, Mantir Adat Dusun Karasik, Ude membeberkan bahwa keberadaan perusahaan tambang di wilayah mereka dirasa sangat mengganggu masyarakat.

“Saat kami mau tidur terasa sekali getarannya, karena aktivitas perusahaannya sangat dekat dengat pemukiman warga, atau hanya sekitar 200 meter,” tutupnya.

Simak Berita Sarita News Melalui Google Berita