Palangka Raya, Sarita News – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustiar Sabran menegaskan akan pentingnya penguatan terhadap penegakan hukum yang berkeadilan, khususnya dalam penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dan penerapan pidana kerja sosial.

Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan atau memorandum of understanding (MoU) antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov) Kalteng dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng tentang penanganan masalah hukum, yang dirangkai dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Negeri dan Bupati/Wali Kota se-Kalteng.

Penandatanganan MoU dilakukan Agustiar Sabran selaku Gubernur Kalteng dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng Nurcahyo Jungkung Madyo. Sementara itu, PKS ditandatangani oleh para Kepala Kejaksaan Negeri bersama Bupati dan Wali Kota se-Kalteng, yang berlangsung di Aula Utama Kejati Kalteng, Kamis (18/12/2025).

“Penandatanganan ini merupakan bentuk komitmen kita bersama untuk memperkuat penegakan hukum yang berkeadilan, tidak hanya bersifat represif, tetapi juga humanis, edukatif, dan berorientasi pada kemanfaatan sosial,” terang Agustiar.

Pidana kerja sosial menurut orang nomor satu di Bumi Tambun Bungai ini menjadi instrumen penting dalam sistem hukum modern karena memberikan ruang bagi pelaku pelanggaran untuk tetap mempertanggungjawabkan perbuatannya, sekaligus memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan pembangunan daerah.

“Melalui pidana kerja sosial, pelaku tidak hanya dihukum, tetapi juga didorong untuk berperan aktif dan produktif bagi lingkungan sosialnya,” tuturnya.

Lebih lanjut, Kepala Kejati Kalteng Nurcahyo Jungkung Madyo menambahkan, kerja sama ini memiliki makna strategis karena berkaitan langsung dengan implementasi pembaruan hukum pidana nasional sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Pidana kerja sosial diterangkannya bahwa telah diatur sebagai salah satu bentuk pemidanaan yang menekankan pendekatan korektif, restoratif, dan rehabilitatif, dengan tujuan mendorong perubahan perilaku serta tanggung jawab sosial pelaku.

“Pidana kerja sosial tidak hanya menjadi alternatif terhadap pidana penjara, tetapi juga mencerminkan paradigma pemidanaan modern yang mengedepankan pemulihan sosial dan manfaat langsung bagi masyarakat,” tukasnya.

Simak Berita Sarita News Melalui Google Berita