Palangka Raya, Sarita News – Setelah penyidik memperoleh kecukupan alat bukti, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah ( Kejati Kalteng) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait penjualan dan ekspor mineral Zirkon, Ilmenite, dan Rutil yang dilakukan PT Investasi Mandiri (IM) sejak 2020 hingga 2025.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi membeberkan, penyidikan merupakan lanjutan atas pengungkapan praktik penjualan mineral dan turunannya oleh PT Investasi Mandiri dan sejumlah entitas lain di Kalteng selama lima tahun terakhir.

“Tim Penyidik Kejati Kalteng menetapkan dua orang tersangka, yaitu Vent Christway (VC) selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalteng, yang sebelumnya menjabat Kepala Bidang Mineral dan Batubara, serta Herbowo Seswanto (HS) selaku Direktur PT Investasi Mandiri,” katanya, Kamis (11/12/2025).

Lebih lanjut, Aspidsus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, turut membeberkan bahwa, Vent Christway diduga telah menyalahgunakan kewenangannya dengan memberikan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Investasi Mandiri untuk periode 2020 hingga 2025 yang tidak sesuai ketentuan.

Vent juga diduga menerima pemberian atau janji terkait penerbitan persetujuan RKAB dan penerbitan pertimbangan teknis perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT Investasi Mandiri.

Selanjutnya, Herbowo Seswanto selaku Direktur PT Investasi Mandiri diduga mengajukan permohonan RKAB yang tidak memenuhi syarat dan tidak sesuai aturan yang berlaku.

Herbowo juga diduga melakukan penjualan Zirkon beserta mineral turunannya, baik untuk kebutuhan domestik maupun ekspor, secara tidak sah dan memberikan sesuatu kepada pegawai negeri terkait penerbitan RKAB dan pertimbangan teknis perpanjangan IUP OP perusahaan tersebut.

“Akibat adanya perbuatan melawan hukum dalam pemberian persetujuan RKAB dan perpanjangan IUP OP kepada PT Investasi Mandiri, telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun dan saat ini masih dalam proses penghitungan oleh BPKP Pusat,” jelas Wahyudi.

Atas hal ini, Vent Christway dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu, Herbowo Seswanto dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka VC dan tersangka HS dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari ke depan sejak tanggal 11 Desember 2025 di Rutan Kelas IIA Palangka Raya,” tutupnya.

Simak Berita Sarita News Melalui Google Berita