Palangka Raya, Sarita News – Kebijakan Gubernur Agustiar Sabran dalam menertibkan truk over dimension over loading (ODOL) mendapat dukungan Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Sudarsono.
Politikus Partai Golkar ini sebelumnya juga mendorong pemerintah daerah untuk menginisiasi dialog dengan pelaku usaha angkutan guna mencari solusi yang berimbang dan tidak merugikan.
Pernyataan ini disampaikan Sudarsono menyusul penolakan dari Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT) terhadap kebijakan penertiban ODOL yang diterapkan di Kalteng.
“Kita dukung langkah Pak Gubernur. Akan tetapi kita juga memberikan saran agar tetap ada langkah-langkah konkret pemerintah untuk memanggil dan mendiskusikan dengan para pihak, khususnya pemilik usaha industri atau pengguna jasa angkutan, agar dipertimbangkan upah yang seimbang dengan biaya operasional, terutama bagi truk tonase kecil,” ungkap Sudarsono, Selasa (22/7/2025).
Ia menegungkapkan, pihaknya telah menerima aspirasi dari pemilik armada truk kecil berkapasitas sekitar 8 ton dan penyesuaian tarif angkutan, khususnya untuk pengangkutan crude palm oil (CPO), sangat perlu dilakukan agar pelaku usaha kecil tidak mengalami kerugian.
“Kami sudah pernah juga menerima aspirasi kawan-kawan yang memiliki armada tonase kecil yang 8 ton-an. Pada intinya, upah terutama angkutan CPO perlu dipertimbangkan, harus ada kenaikan. Jika tidak, maka jalan keluarnya bagi mereka adalah mengganti truk dengan yang muatannya lebih besar,” jelasnya.
GSJT sebelumnya, mengancam akan memblokade sejumlah pelabuhan sebagai bentuk protes terhadap kebijakan penertiban truk ODOL oleh Pemprov Kalteng dan ancaman tersebut disampaikan melalui sebuah video yang beredar luas di media sosial.
“Kami dari sopir Jawa Timur menyatakan sikap terkait tindakan Gubernur Kalteng yang telah melakukan perbuatan diskriminasi terhadap pelaku logistik, terutama sopir-sopir dari luar Kalteng. Dengan melakukan tindakan tersebut, Gubernur telah melakukan diskriminasi terhadap kami,” ujar perwakilan GSJT dalam video yang dikutip pada Minggu 20 Juli 2025.
Mereka juga menyinggung hasil audiensi yang digelar pada 24 Mei 2025, yang menurut mereka menghasilkan kesepakatan bahwa tidak akan ada penindakan terhadap truk ODOL.
“Padahal jelas-jelas disampaikan, bahkan dalam hasil audiensi tanggal 24 bahwa tidak akan ada tindakan terhadap sopir logistik yang muatannya ODOL, unitnya ODOL, tidak ada tilang atau peringatan. Tetapi pihak Gubernur Kalteng dengan sengaja menghadang kami, melakukan diskriminasi terhadap kami,” tuturnya.
Sebagai informasi, Gubernur Agustiar Sabran selama ini gencar menertibkan truk ODOL di wilayah Kalteng. Kebijakan tersebut dilakukan untuk mengurangi kerusakan jalan serta meningkatkan keselamatan bagi pengguna jalan lainnya.
Simak Berita Sarita News Melalui Google Berita
Tinggalkan Balasan