Nanga Bulik, Sarita News – Kejadian tragedi dalam sebuah keluarga menggerkan ketenangan warga Desa Bukit Jaya, Kecamatan Bulik Timur, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Dimana, seorang anak nekat menghabisi nyawa ibu kandungnya sendiri dengan cara yang sangat sadis di tengah perkebunan kelapa sawit, Jumat (20/6) lalu.
Korban, Ratna (48) yang merupakan seorang ibu rumah tangga asal Bandung dan menetap di Lamandau harus tewas mengenaskan dengan sekitar 30 luka tusukan di sekujur tubuhnya ditangan anak kandungnya sendiri, Samsuden alias Ajis bin Ade Kuswanto (30).
Kepala Kepolisian Resor Lamandau, AKBP Joko Handono, menjelaskan kronologi pembunuhan ini terjadi sekitar pukul 08.30 WIB itu bermula dari dendam kesumat pelaku terhadap sang ibu.
“Tersangka merasa sakit hati karena korban lebih menyayangi adiknya, Rosita, dibandingkan dengan dirinya,” ucap Joko dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Selasa (25/6).
Saat didalami petugas kepolisian, aksi sadis ini diketahui direncanakan dan berdasarkan pengakuan tersangka, pembunuhan ini telah direncanakan sejak pagi hari.
Diawali dengan Samsuden bangun pagi, mengambil pisau dari dapur rumahnya, lalu mengasah senjata itu di dinding kamar mandi. Lalu, ia kemudian memasukkan pisau ke dalam tas selempang sebagai persiapan menuju rumah korban.
Sebelum melakukan aksinya, pria lulusan SD ini terlebih dahulu singgah ke Swalayan Yenmart untuk membeli rokok dan obat batuk merek Komix sebanyak satu pak berisi 30 sachet.
Dan, dari jumlah itu, 18 sachet dikonsumsinya hingga membuatnya berada dalam pengaruh obat tersebut.
Pelaku kemudian mengendap-endap mengikuti korban dan Riska—adik korban—yang hendak menuju sekolah melalui jalan pintas di perkebunan kelapa sawit.
Dalam situasi itu, Samsuden bersembunyi di antara pohon-pohon kelapa sawit sambil menunggu korban pulang sendirian. Ketika melihat Ratna berjalan sendirian dari sekolah menuju rumah, Samsuden langsung menyerang dari belakang.
Ia langsunh menusukkan pisau ke punggung ibunya secara berulang kali hingga korban terjatuh. Namun, tidak berhenti di situ, pelaku terus menusukkan pisau ke dada, perut, dan dagu korban yang sudah tidak berdaya.
“Korban sempat menangkis dengan tangan kiri, sehingga tangannya juga terluka. Total ada sekitar 30 tusukan di seluruh tubuh korban,” ungkap Joko.
Samsuden ternyata bukan pendatang baru di dunia kriminal, sebab dalam catatan kepolisian menunjukkan, pria beralamat di RT 015/RW 004, Desa Bukit Jaya ini pernah terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada 2017 dan divonis penjara selama tiga tahun.
Dari keterangan Pitriah, adik korban, Samsuden sudah beberapa kali melakukan kekerasan fisik terhadap ibunya dan perilaku kekerasan dalam rumah tangga ini tampaknya menjadi pola yang berulang sebelum berujung pada pembunuhan.
Seusai melakukan aksinya, pelaku membuang pisau ke semak belukar dan meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter MX merah tanpa pelat nomor miliknya.
Ironisnya, ketika masyarakat membawa korban ke Puskesmas Desa Bukit Jaya, Samsuden turut melihat kondisi ibunya yang sudah menghembuskan napas terakhir.
Atas kejadian tersebut, Polres Lamandau menjerat Samsuden dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsidair Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat.
Lalu, apabila terbukti melakukan pembunuhan berencana, Samsuden terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Sementara untuk pasal subsidair, ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 15 tahun untuk pembunuhan biasa dan 10 tahun untuk penganiayaan berat.
Smak Berita Sarita News Melalui Google Berita
Tinggalkan Balasan