Palangka Raya, Sarita News – Koordinator Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Persiapan Banjarmasin, Rendy Tisna soroti data nasional terkait dengan Indeks Kebebasan Pers (IKP) di Indonesia yang terus merosot dari tahun ke tahun.
Hal ini disampaikannya saat menjadi salah satu penanggap dalam diskusi publik bertajuk “Kebebasan Pers di Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Peran Kecerdasan Buatan” di Kafe Terserah.id, Jalan Sam Ratulangi, Palangka Raya, Minggu (4/5/2025).
“Catatan AJI, hingga triwulan pertama 2025, sudah ada 35 kasus kekerasan terhadap jurnalis. Terbaru terjadi di Semarang, ada tiga wartawan yang mendapat intimidasi saat meliput demonstrasi Hari Buruh Internasional,” kata Rendy.
Rendy mengaku mendapat cerita adanya intimidasi terhadap profesi wartawan di Kalteng dan beberapa rekan anggota AJI di Palangka Raya juga tidak luput dari tindakan intimidasi dari pihak narasumber sebuah pemberitaan.
“Kebanyakan intimidasi datang dari Aparat Penegak Hukum (APH). Kasus paling besar kan terjadi di Kalimantan Selatan baru-baru ini, kasus Juwita, yang dihabisi oleh oknum anggota berseragam, kami aktif mengadvokasi kasus tersebut,” bebernya.
Sebelumnya, dijabarkan juga terkait dengan IKP di Kalteng pada tahun 2024 dan menempati urutan ketiga di Indonesia, dengan skor 79,58 atau dalam kategori cukup bebas.
IKP Kalteng 2024 bersaing dengan Kalimantan Timur yang berada di urutan kedua dengan skor 79,96 (cukup bebas) dan Kalimantan Selatan yang berada di urutan pertama dengan skor 80,91 persen (cukup bebas).
Namun, Rendy turut menjelaskan, IKP Kalteng yang berada di urutan ketiga masih tidak mencerminkan kebebasan pers yang sebenarnya. Sebab, di lapangan para jurnalis tetap sering menerima intimidasi baik dalam bentuk verbal hingga penghapusan dokumen peliputan.
“Ini berhubungan dengan kasus yang pernah dialami oleh teman-teman di Palangka Raya, rekan-rekan jurnalis rata-rata mendapat intimidasi dari APH,” tuturnya.
Sebelumnya, akademisi Jurusan Dakwah dan Komunikasi Islam dari IAIN Palangka Raya, Hakim Syah menegaskan, IKP 2024 yang diraih Kalteng dan dikeluarkan Dewan Pers masih belum dapat dibanggakan.
“Pers tetap jadi bagian integral dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Maka eksistensi pers menjadi bagian yang tidak bisa dipungkiri, termasuk dalam konteks pengawasan lembaga pemerintahan,” terangnya.
Ia turut mempertanyakan seberapa jauh peran pers lokal dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan. Sebab, menurutnya, dalam menjalankan tugasnya, para jurnalis harus berorientasi untuk memproduksi pesan penting ke publik, bukan iklan.
“Apa yang terjadi kalau cuman memproduksi iklan? Produk jurnalistiknya kontrakan semua, bagaimana mau kritis. Kalau begitu, pada akhirnya teman-teman jurnalis hanya menjadi perpanjangan tangan humas,” tegasnya lagi.
“Jurnalisme yang sehat bukan yang menyenangkan, tapi yang kritis, memberi pencerahan publik, dan kedalaman makna,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik pada Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) Kalteng, Erwindy, mengakui jika angka IKP Kalteng 2024 merupakan sesuatu yang membanggakan.
“Sejauh ini kita peringkat ketiga di bawah Kalimantan Selatan, jadi memang saat ini data real yang dirilis oleh Dewan Pers, dengan berbagai indikator penilaian yang ada 20 indikator penilaian dan delapan indikator utama, Kalteng berada di urutan ketiga,” ucapnya.
Akan tetapi, Erwindy juga tidak menampik adanya ikatan kontrak antara media dengan lembaga negara dapat memengaruhi independensi media tersebut, sehingga, media akan berpikir ulang untuk menerbitkan suatu pemberitaan yang cenderung kontra terhadap pengiklan.
Terlebih, keadaan tersebut diperparah oleh semakin masifnya masyarakat yang cenderung lebih banyak mengonsumsi konten informasi dari media sosial ketimbang media konvensional.
Dan, pada akhirnya, media konvensional akan mengandalkan iklan atau kontrak ke pemerintah daerah untuk menjaga pemasukan.
“Pers dihadapkan dengan media daring dan media sosial yang lebih cepat, pada akhirnya media bergantung dengan kemitraan pemerintah daerah, sehingga tercipta ruang-ruang yang bisa menekan independensi pers,” kata dia.
Erwindy menuturkan, apa bila terdapat pihak-pihak yang tidak sepakat dengan tersebut, sebab dinilai tak sesuai dengan kondisi yang dihadapi para jurnalis lokal selama di lapangan, maka sah-sah saja.
“Silakan digugat IKP 2024 tersebut apabila memang dinilai tidak sesuai dengan kondisi yang dialami rekan-rekan jurnalis selama di lapangan, malah lebih bagus untuk menyingkap fakta yang sebenarnya,” sebutnya.
Selain itu, Ketua Komisi Informasi Kalteng, Agus Triantony, menekankan industri media perlu menetapkan batasan antara kepentingan prioritas jurnalis untuk menyuarakan kebenaran (menjalankan tugas sebagai pilar keempat demokrasi) dan melayani kepentingan pengiklan.
“Kita harus mengambil sikap antara kepentingan prioritas jurnalis dan kepentingan konten (ekonomi),” tuturnya.
Agus juga menyinggung peran kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) dalam menunjang kerja jurnalistik sehari-hari.
“Maka dari itu, jangan kita sampai menjustis bahwa teknologi sekarang ini menghambat kita bekerja sebagai jurnalis, justru adanya teknologi ini membantu kita dalam menjalankan tugas jurnalistik lebih efisien,” kata Agus.
Agus mengungkapkan, AI tidak akan menjadi ancaman bagi para jurnalis, terlebih terdapat contoh penerapan kemajuan teknologi dalam mengupayakan transparansi informasi publik.
“Badan publik juga mungkin sangat efisien jika menggunakan AI dengan menerapkannya ke layanan informasi ke masyarakat, kalau itu dari badan publik yang menyiarkan, maka itu sah dan akurat,” tutupnya.
Simak Berita SaritaNews Melalui Google Berita
Tinggalkan Balasan