Jakarta, Sarita News – Setelah diprosesnya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan, selanjutnya akan dilanjutkan pembahasan RUU Perubahan Iklim dan RUU Masyarakat Adat, yang adalah 3 dari RUU yang diinisiasi DPD RI.
Anggota DPD RI, Agustin Teras Narang menjelaskan, ketiga RUU usulan DPD RI ini telah mendapat sambutan baik Badan Legislasi DPR RI, yang kiranya akan dapat diproses lebih lanjut dalam tempo yang sesingkat-singkatnya, untuk seluas-luasnya kepentingan rakyat.
Menurutnya, hal ini merupakan perkembangan yang muncul dalam Sidang Paripurna DPD RI, Kamis (8/10/2026).
“Sebagai pihak yang diberi mandat oleh pimpinan DPD RI dalam mendorong akselerasi usulan legislasi ini, bersama tim akselerasi, saya mengapresiasi pihak-pihak terkait yang memungkinkan perkembangan baik ini,” kata Teras Narang.
Selain itu, ia mengungkapkan, dari bidang lingkungan hidup juga ada perkembangan baik dilaporkan oleh kolega kami di alat kelengkapan lembaga.
“Bahwasanya disampaikan DPD RI bersama Kementerian Lingkungan Hidup telah membangun pemahaman bersama untuk memastikan hak peladang tradisional tidak diselewengkan oleh korporasi,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Teras Narang menyampaikan, peladang tradisional yang dalam hal ini adalah bagian masyarakat adat memang diberi ruang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
Lebih lanjut, khususnya pada Pasal 69 ayat (2), pengecualian dalam pembukaan lahan dengan cara membakar bagi masyarakat lokal atau peladang dengan pengawasan yang berjenjang dan ketentuan ketat.
“Situasi belakangan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dan penegakan hukum yang menyasar peladang tradisional di bawah payung hukum tersebut, memang menimbulkan keresahan,” ungkapnya
Itu sebabnya, Teras menambahkan bahwa, selain payung hukum di UU PPLH, ia secara pribadi dan kelembagaan di DPD RI telah mendorong adanya percepatan pengesahan RUU Masyarakat Adat.
“Agar tidak ada lagi alasan bagi penegak hukum untuk tidak memahami konteks kearifan lokal dan penegakan hukum yang berkeadilan terkait penanganan karhutla,” tegasnya.
Pihaknya berharap, elemen masyarakat sipil dan pemangku kepentingan daerah, agar tetap solid dalam membangun perjuangan bersama bagi kepentingan masyarakat daerah.
“Usulan dan kajian yang menajamkan Daftar Inventarisasi Masalah serta solusi-solusi kebijakan baik dari organisasi kemasyarakatan maupun perguruan tinggi akan sangat bermanfaat,” tuturnya.
Ia juga menuturkan, DPD RI bagaimana pun tidak dapat berjalan sendiri, sehingga dukungan publik khususnya dari masyarakat yang berkepentingan atas produk legislasi dari DPD RI, akan memperkuat upaya bersama untuk pembangunan daerah ini.
Dapatkan pembaruan berita terbaru Saritanews.com melalui Halaman Facebook dan Saluran WhatsApp resmi Saritanews.com.

Tinggalkan Balasan