Palangka Raya, Sarita News – Peringatan Hari Keadilan Ekologis pada 20 September 2026 dan Hari Tani Nasional pada 24 September 2026 menjadi momentum bagi organisasi masyarakat sipil di Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk kembali menyoroti persoalan lingkungan, ruang hidup masyarakat adat, serta perlindungan terhadap petani dan peladang.

Hari Keadilan Ekologis sebelumnya telah dideklarasikan Wahana Lingkungan Hidup atau WALHI di Pulau Sumba pada 2025. Momentum tersebut membawa semangat untuk mendorong hubungan yang lebih adil antara manusia, lingkungan, dan seluruh makhluk hidup.

Selain itu, sekaligus memastikan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat serta keberlanjutan alam bagi generasi mendatang.

Pada 2026, WALHI mengusung tema “Dari Tapak Untuk Keadilan Ekologis”. Tema tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat gerakan masyarakat dalam memperjuangkan keadilan ekologis, melindungi ruang hidup, serta menjaga alam dan sumber-sumber kehidupan dari kerusakan.

Dalam konteks tersebut, tanah, air, hutan, laut, dan ekosistem dipandang bukan semata sebagai sumber daya ekonomi, tetapi juga sebagai bagian penting dari kehidupan masyarakat dan generasi mendatang.

Sementara itu, Hari Tani Nasional yang diperingati setiap 24 September menjadi momentum untuk mengingat perjuangan petani sekaligus mendorong perlindungan hak atas tanah dan sumber-sumber kehidupan.

Di Kalteng, dua momentum tersebut turut disoroti di tengah persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga dampak kabut asap yang terjadi di sejumlah wilayah.

Solidaritas Perempuan “Mamut Menteng” Kalteng menilai kondisi tersebut turut berdampak terhadap perempuan, khususnya masyarakat adat yang menggantungkan kehidupan pada lahan dan sumber daya alam di sekitarnya.

Ketua Badan Eksekutif Solidaritas Perempuan “Mamut Menteng” Kalteng, Irene Natalia Lambung, mengatakan perempuan dan masyarakat adat yang bekerja bersama organisasinya belum mendapatkan perhatian yang dinilai memadai dari pemerintah.

“Sampai hari ini kami sebagai perempuan dan masyarakat adat yang bekerja bersama kami di SP Mamut Menteng belum mendapatkan prioritas dari negara,” kata Irene, Jumat (25/9/2026).

Menurut Irene, dampak karhutla juga berpengaruh terhadap ruang produktif perempuan dan sekitar 60 persen perempuan yang menjadi bagian dari kelompok yang didampingi organisasinya kehilangan ruang produktif akibat karhutla.

“Hal ini mengakibatkan mereka tidak dapat mengelola lahannya dan berdampak pada penyediaan pangan di rumah. Selain itu, krisis air bersih juga menjadi persoalan bagi perempuan yang lebih dominan menggunakan air untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.

Irene juga meminta pemerintah melibatkan perempuan secara bermakna dalam penyusunan program maupun regulasi yang berkaitan dengan lingkungan dan masyarakat adat.

“Di Hari Keadilan Ekologis, kami meminta negara untuk melibatkan perempuan dalam partisipasi bermakna pada setiap program dan regulasi yang dibuat serta tidak mendiskreditkan masyarakat adat, terutama perempuan peladang, dalam mengelola sumber-sumber penghidupannya,” jelasnya.

Ia juga menyoroti perlindungan terhadap praktik pertanian masyarakat adat yang menurutnya merupakan bagian dari kearifan lokal.

“Momentum Hari Tani jangan hanya dijadikan simbol tanpa ada upaya untuk melindungi peladang dalam menjaga kearifan lokal,” tegasnya.

Senada dengan itu, Manager Advokasi, Kampanye, dan Kajian WALHI Kalteng, Agung Sesa, menilai persoalan ekologis di Bumi Tambun Bungai masih menjadi tantangan serius.

“Pada momentum Hari Keadilan Ekologis, di Kalteng sendiri belum merasakan keadilan itu semua,” ujar Agung.

Menurutnya, kerusakan lingkungan dan karhutla yang terjadi saat ini menunjukkan masih adanya persoalan dalam pemenuhan hak masyarakat atas lingkungan yang baik dan sehat.

Agung juga menyoroti aspek penegakan hukum dalam penanganan karhutla. Ia menyebut peladang tradisional masih menghadapi kekhawatiran akan proses hukum ketika terjadi kebakaran di sekitar wilayah pengelolaan masyarakat.

“Oleh karena itu, WALHI Kalteng mendesak pemerintah untuk secara cermat dalam melakukan penegakan hukum dengan melihat lebih luas dan mendalam, termasuk terhadap aktor besar yaitu korporasi pemegang izin yang melakukan pembakaran di konsesinya,” katanya.

WALHI Kalteng juga mendorong agar pemerintah mengevaluasi perizinan perusahaan yang dinilai berulang kali mengalami kebakaran di wilayah konsesinya.

Sementara itu, Manager Advokasi Yayasan Betang Borneo Indonesia, Agustiandry Selaputra, mengatakan penanganan karhutla perlu dilakukan tidak hanya melalui pemadaman, tetapi juga pencegahan dan pemulihan ruang hidup masyarakat.

“Di momentum Hari Keadilan Ekologis dan Hari Tani Nasional ini, kami meminta secara tegas kepada pemerintah untuk mengubah pendekatan dari sekadar memadamkan api menjadi mencegah kerusakan dan memulihkan ruang hidup,” ujar Agustiandry.

Ia menilai pengetahuan dan praktik masyarakat yang telah lama hidup berdampingan dengan alam perlu dipertimbangkan dalam upaya menjaga lingkungan.

“Pengetahuan dan praktik masyarakat yang sudah sejak lama hidup berdampingan dengan alam harus diakui sebagai bagian dari solusi, sementara korporasi pemegang izin harus ditempatkan dalam standar tanggung jawab lingkungan yang tegas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” imbuhnya.

Menurut Agustiandry, perlindungan terhadap lingkungan juga berkaitan dengan pemenuhan hak masyarakat atas tanah, air, pangan, udara bersih, dan keamanan dalam menjalankan kehidupan sehari-hari.

“Keadilan ekologis tidak akan pernah terwujud jika masyarakat diminta menjaga alam, tetapi pada saat yang sama mereka kehilangan tanah, air, pangan, udara bersih, dan rasa aman di ruang hidupnya sendiri,” tutupnya.

Ikuti Saritanews.com di Facebook dan WhatsApp

Dapatkan pembaruan berita terbaru Saritanews.com melalui Halaman Facebook dan Saluran WhatsApp resmi Saritanews.com.