Palangka Raya, Sarita News – Perkumpulan Pemuda Nusantara (PPN) menyikapi serius dugaan pelecehan dalam konser amal penggalangan dana untuk membantu masyarakat terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah (Kalteng).

Konser amal tersebut sebelumnya dilaksanakan bertempat di sebuah cafe di Kota Palangka Raya pada Minggu (20/9/2206) lalu.

PPN melalui Wakil Ketua Umum, Joseph F.J.W menegaskan, kegiatan tersebut membawa misi sosial dan kemanusiaan dan para musisi yang hadir telah mengambil bagian dalam kegiatan untuk membantu masyarakat yang terdampak karhutla.

Karena itu, seluruh pihak menurut pihaknya harus menjaga kegiatan tersebut tetap aman, tertib, dan bermartabat, serta tidak mencoreng niat baik dengan perilaku tidak berarab.

“PPN tidak ingin menghakimi pihak mana pun sebelum proses pemeriksaan selesai. Namun, apabila berdasarkan fakta dan alat bukti ditemukan adanya pelanggaran, maka persoalan tersebut harus mendapatkan pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnyanya, Selasa (22/9/2026).

PPN Mendorong Hukum Adat Dan Hukum Negara

PPN mendorong Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng untuk memberikan perhatian dan mengkaji persoalan tersebut dari perspektif hukum adat.

Apabila ditemukan adanya pelanggaran yang masuk dalam ranah adat, maka mekanisme hukum adat harus dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada saat yang sama, PPN mendorong Polda Kalteng untuk menangani persoalan tersebut secara profesional, transparan, dan berdasarkan fakta serta alat bukti, sehingga jika ditemukan unsur tindak pidana, maka hukum negara harus ditegakkan.

“Kami mendorong hukum adat dan hukum negara sama-sama berjalan sesuai kewenangannya. Jika terbukti ada pelanggaran adat, mekanisme adat harus ditegakkan. Jika ditemukan unsur pidana, hukum negara juga harus berjalan. Jangan ada pembiaran.” tegasnya.

PPN juga mendorong lembaga penegak hukum terkait menjalankan kewenangannya sesuai tahapan perkara serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Jangan Sampai Misi Kemanusiaan Terabaikan

PPN menegaskan bahwa kontroversi yang muncul tidak boleh menghilangkan tujuan utama kegiatan, yaitu penggalangan dukungan bagi masyarakat yang terdampak karhutla di Kalteng.

“Kami tetap menghargai dan mendukung semangat kemanusiaan dalam kegiatan penggalangan dana karhutla. Namun dugaan pelanggaran juga tidak boleh diabaikan. Misi sosial harus tetap berjalan, sementara persoalan hukum harus diproses melalui mekanisme yang tepat,” ujar Joseph F.J.W.

PPN berharap persoalan tersebut dapat ditangani secara objektif dan profesional. Tidak boleh ada penghakiman sepihak, tetapi juga tidak boleh ada pembiaran apabila setelah proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran.

Hukum adat harus dihormati. Hukum negara harus ditegakkan. Keduanya harus berjalan sesuai kewenangan masing-masing.

Ikuti Saritanews.com di Facebook dan WhatsApp

Dapatkan pembaruan berita terbaru Saritanews.com melalui Halaman Facebook dan Saluran WhatsApp resmi Saritanews.com.