Palangka Raya, Sarita News – Posisi utang pemerintah Indonesia yang mencapai Rp10.293,69 triliun per 30 Juni 2026 perlu dilihat secara objektif dan proporsional.

Masyarakat tidak perlu merespons angka tersebut dengan kepanikan, namun pemerintah tetap harus menjaga disiplin fiskal, kualitas belanja, dan memastikan utang digunakan untuk kegiatan produktif.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, utang pemerintah per akhir Juni 2026 mencapai Rp10.293,69 triliun atau 41,26 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Utang tersebut terdiri atas Surat Berharga Negara (SBN) Rp8.966,79 triliun dan pinjaman Rp1.326,90 triliun. Sekitar 87 persen portofolio utang pemerintah berbentuk SBN.

Wakil Ketua Umum II Bidang Perekonomian KADIN Kalimantan Tengah, Rio Kriswana, S.Ap., M.M., CRGP., CRM., RMAC, menilai nominal utang bukan satu-satunya ukuran untuk menentukan sehat atau tidaknya keuangan negara.

“Kalau masyarakat hanya melihat angka Rp10 ribu triliun, tentu terlihat sangat besar. Tetapi dalam ilmu ekonomi dan manajemen keuangan, kita tidak menilai utang hanya berdasarkan nominal,” katanya, Jumat (14/8/2026).

Menurutnya, yang perlu diperhatikan adalah rasio utang terhadap PDB, kemampuan negara menghasilkan penerimaan, biaya bunga, struktur jatuh tempo, komposisi mata uang, serta produktivitas penggunaan utang.

Secara regulasi, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menetapkan batas defisit anggaran maksimal 3 persen terhadap PDB dan jumlah pinjaman pemerintah maksimal 60 persen terhadap PDB. Dengan rasio utang 41,26 persen, Indonesia masih berada 18,74 poin persentase di bawah batas tersebut.

“Dari sisi batas hukum, posisi sekarang memang masih berada dalam koridor. Karena itu, menurut saya tidak tepat apabila angka utang Rp10.293 triliun langsung diterjemahkan sebagai Indonesia sedang menuju kebangkrutan,” ujarnya.

Namun, Rio mengingatkan agar batas 60 persen tidak dijadikan alasan untuk menganggap ruang berutang masih sangat longgar. Menurutnya, angka tersebut merupakan batas regulasi, bukan ukuran otomatis sehat atau tidaknya perekonomian.

“Yang harus kita lihat adalah kapasitas fiskalnya. Apakah pertumbuhan ekonomi, penerimaan negara dan kemampuan membayar kewajiban tumbuh sejalan dengan pertumbuhan utang,” jelasnya.

Kondisi APBN Semester I 2026, lanjut dia, masih menunjukkan sejumlah indikator positif. Berdasarkan APBN KiTa Juli 2026 Kementerian Keuangan, pendapatan negara hingga akhir Juni 2026 mencapai Rp1.459,4 triliun atau tumbuh 21,4 persen secara tahunan, sementara belanja negara mencapai Rp1.656 triliun.

Defisit APBN tercatat Rp196,5 triliun atau 0,76 persen terhadap PDB, masih jauh di bawah batas 3 persen. Pemerintah juga mencatat surplus keseimbangan primer sebesar Rp85,1 triliun.

“Data tersebut penting agar masyarakat melihat persoalan ini secara utuh. Ada kenaikan utang, tetapi pada Semester I 2026 defisit baru sekitar 0,76 persen PDB dan keseimbangan primer masih surplus. Artinya, dari indikator jangka pendek kita belum berada dalam situasi krisis fiskal,” terangnya.

Karena itu, Rio menilai pembahasan utang seharusnya tidak berhenti pada nominal, tetapi juga menyangkut produktivitas penggunaannya.

“Utang pada dasarnya merupakan instrumen pembiayaan. Hampir seluruh negara menggunakan utang. Yang membedakan adalah kualitas pengelolaannya,” ucapnya.

Menurutnya, utang dapat menjadi leverage pembangunan apabila digunakan untuk infrastruktur produktif, konektivitas, ketahanan pangan dan energi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, hilirisasi, serta pembukaan pusat pertumbuhan ekonomi baru.

Sebaliknya, jika pertumbuhan utang tidak diimbangi peningkatan penerimaan negara dan kapasitas ekonomi, ruang fiskal akan semakin tertekan.

Dari sisi pertumbuhan ekonomi, Indonesia juga masih menunjukkan fundamental relatif kuat. Badan Pusat Statistik mencatat ekonomi Indonesia pada Triwulan I 2026 tumbuh 5,61 persen secara tahunan.

“Kalau PDB tumbuh, penerimaan negara tumbuh, investasi masuk dan produktivitas ekonomi meningkat, maka kemampuan negara mengelola utang juga menjadi lebih kuat. Karena itu utang dan pertumbuhan ekonomi harus selalu dibaca dalam satu kerangka,” jelasnya.

Dari perspektif dunia usaha, Rio menyebut stabilitas fiskal berkaitan langsung dengan iklim investasi, tingkat suku bunga, daya beli, pembangunan infrastruktur dan kepastian usaha. Karena itu, KADIN berharap setiap pembiayaan negara memberikan multiplier effect sebesar mungkin terhadap sektor riil.

“Bagi dunia usaha, yang kita harapkan adalah tambahan pembiayaan negara mampu memperbesar kapasitas ekonomi, misalnya melalui konektivitas, infrastruktur, hilirisasi industri, ketahanan pangan, energi, UMKM dan penciptaan lapangan pekerjaan,” tegasnya.

Khusus Kalimantan Tengah, Rio berharap kebijakan fiskal nasional semakin diarahkan untuk menciptakan nilai tambah ekonomi di daerah.

“Kalimantan Tengah memiliki sumber daya alam dan posisi strategis yang sangat besar. Jangan sampai daerah hanya menjadi pemasok komoditas mentah. Pembiayaan pembangunan nasional harus membantu menciptakan industri, hilirisasi, konektivitas dan pusat pertumbuhan baru di daerah sehingga manfaat fiskal benar-benar terasa sampai ke masyarakat,” katanya.

Ia menilai kondisi utang Indonesia saat ini lebih tepat ditempatkan sebagai situasi yang perlu dicermati dan dijaga, bukan ditakuti.

“Kita tidak perlu menciptakan kepanikan. Fundamental fiskal Indonesia saat ini belum menunjukkan kondisi krisis. Tetapi pemerintah tetap perlu diingatkan agar jangan terlena hanya karena rasio utang masih berada di bawah batas 60 persen PDB,” tambahnya.

Menurut Rio, sejumlah indikator yang perlu terus dipantau adalah rasio utang terhadap PDB, rasio pembayaran bunga terhadap penerimaan negara, keseimbangan primer, pertumbuhan penerimaan pajak, profil jatuh tempo utang, serta pertumbuhan ekonomi.

“Kalau indikator-indikator tersebut tetap sehat, maka utang masih dapat dikelola. Tetapi kalau utang tumbuh lebih cepat daripada kapasitas ekonomi dan penerimaan negara dalam jangka panjang, di situlah lampu kuning harus mulai kita nyalakan,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa masyarakat tidak perlu mempertentangkan pandangan antara utang aman dan utang berbahaya. Menurutnya, sikap yang diperlukan adalah objektif dan tetap waspada.

“Kita harus objektif. Tidak perlu panik, tetapi jangan lengah. Tidak perlu menakut-nakuti masyarakat, tetapi pemerintah juga perlu terus diingatkan untuk menjaga disiplin fiskal. Utang bukan sesuatu yang tabu, tetapi juga bukan ruang pembiayaan tanpa batas,” tutup Rio.

Data utama

• Utang pemerintah per 30 Juni 2026: Rp10.293,69 triliun.
• Rasio utang terhadap PDB: 41,26 persen.
Batas pinjaman pemerintah: maksimal 60 persen PDB.
• SBN: Rp8.966,79 triliun.
• Pinjaman: Rp1.326,90 triliun.
• Pendapatan negara Semester I 2026: Rp1.459,4 triliun.
• Belanja negara: Rp1.656 triliun.
• Defisit: Rp196,5 triliun atau 0,76 persen PDB.
• Keseimbangan primer: surplus Rp85,1 triliun.
• Pertumbuhan ekonomi Triwulan I 2026: 5,61 persen secara tahunan.

Referensi: Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan; APBN KiTa Juli 2026 Kementerian Keuangan; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Badan Pusat Statistik Republik Indonesia.

Ikuti Saritanews.com di Facebook dan WhatsApp

Dapatkan pembaruan berita terbaru Saritanews.com melalui Halaman Facebook dan Saluran WhatsApp resmi Saritanews.com.