Palangka Raya, Sarita News – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya menggagalkan dugaan peredaran narkotika dalam pelaksanaan Operasi Antik Telabang 2026.

Seorang pria berinisial I (52) diamankan di sebuah barak di Jalan Lele, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Senin (13/7/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.

Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita 1.600 butir obat berwarna putih tanpa merek yang diduga merupakan narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat kotor sekitar 858,65 gram.

Polisi juga mengamankan dua toples, satu unit telepon genggam Vivo Y16 warna emas, serta uang tunai sebesar Rp1.930.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’Dang mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi obat yang diduga termasuk narkotika Golongan I bukan tanaman di wilayah Kota Palangka Raya.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku,” kata Yonika kepada awak media, Selasa (14/7/2026).

Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan 1.600 butir obat berwarna putih tanpa merek yang diduga narkotika Golongan I bukan tanaman.

Selain itu, polisi turut menyita telepon genggam dan uang tunai yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran barang haram tersebut.

Yonika menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Palangka Raya dalam memberantas peredaran gelap narkotika sekaligus mendukung pelaksanaan Operasi Antik Telabang 2026.

“Pihak kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini berhasil diungkap,” tutupnya.

Ikuti Saritanews.com di Facebook dan WhatsApp

Dapatkan pembaruan berita terbaru Saritanews.com melalui Halaman Facebook dan Saluran WhatsApp resmi Saritanews.com.