Palangka Raya, Sarita News – Penetapan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kalimantan Tengah (ESDM Kalteng), Vent Christway, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi mineral Zirkon, Ilmenite, dan Rutil memantik tanggapan Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran.
Penetapan tersebut dilakukan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng dan diduga kerugian negara yang ditimbulkan senilai Rp1,3 triliun.
Agustiar mengungkapkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng sangta menghormati seluruh proses hukum yang telah berjalan dan meminta semua pihak tetap tenang tidak mengambil kesimpulan sebelum adanya putusan pengadilan.
“Kita menghormati proses hukum yang berjalan, tentunya dengan asas praduga tak bersalah sebelum ada putusan hukum yang inkracht,” katanya saat dihubungi awak media melalui WhatsApp, Jumat (12/12/2025).
Sedangkan, untuk kelancaran pelayanan di tubuh Dinas ESDM Kalteng, pihaknya akan segera menunjukan pelaksana tugas dan memastikan roda pemerintahan tetap berjalan.
“Terkait pelaksana tugas, dalam waktu segera kita akan tunjuk,” ungkapnya.
Sebelumnya juga, Kejati Kalteng turut menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan dan ekspor mineral oleh PT Investasi Mandiri (IM) sejak 2020 hingga 2025. Sebab, praktik tersebut diduga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menerangkan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh kecukupan alat bukti melalui serangkaian pemeriksaan dan pendalaman.
“Tim Penyidik Kejati Kalteng menetapkan dua orang tersangka, yaitu Vent Christway (VC) dan Herbowo Seswanto (HS),” ucapnya, Kamis (11/12/2025).
Tim Penyidikan menurutnya merupakan lanjutan dari pengungkapan praktik penjualan mineral dan turunannya oleh PT IM dan sejumlah entitas lain selama lima tahun terakhir.
Sedangkan, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo turut memaparkan bahwa Vent Christway diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat publik dengan memberikan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT IM untuk periode 2020-2025 dan tidak sesuai ketentuan.
Selain itu, Vent juga diduga menerima pemberian atau janji terkait penerbitan persetujuan RKAB dan pertimbangan teknis perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP).
Lalu, Herbowo Seswanto, Direktur PT IM, diduga mengajukan RKAB yang tidak memenuhi syarat dan tetap melakukan penjualan zirkon dan mineral turunannya ke pasar domestik maupun untuk ekspor secara ilegal.
“Selain itu, tersangka HS diduga memberikan sesuatu kepada pegawai negeri terkait penerbitan RKAB dan pertimbangan teknis perpanjangan IUP OP perusahaan tersebut,” imbuhnya.
Untuk kasus ini, Vent Christway dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU Tipikor dan Herbowo Seswanto dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor.
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka VC dan tersangka HS dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak 11 Desember 2025 di Rutan Kelas IIA Palangka Raya,” tuturnya.
Setelah penetapan tersangka, penyidik Kejati Kalteng bergerak menggeledah tiga lokasi, tepatnya Kantor Dinas ESDM Kalteng, kediaman Vent Christway, dan rumah Herbowo Seswanto.
Di Kantor ESDM, penyidik menyita sejumlah dokumen penting terkait RKAB, dokumen teknis pertambangan, serta laptop berisi data-dalam perkara. Sedangkan, penggeledahan di rumah kedua tersangka tidak menemukan uang maupun barang berharga terkait dugaan kasus tersebut.
Simak Berita Sarita News Melalui Google Berita


Tinggalkan Balasan