Palangka Raya, Sarita News – Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gunung Mas (Kejari Gumas) menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan dan ekspor komoditas zircon, ilmenite, dan rutil oleh PT Investasi Mandiri periode 2020–2025.
Penyerahan tahap II tersebut dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) pada Senin, 6 April 2026 lalu, di Palangka Raya.
Dalam perkara ini, terdapat empat tersangka yang diserahkan kepada jaksa penuntut umum.
Tersangka pertama berinisial VC, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng. VC sebelumnya juga pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Mineral dan Batubara pada instansi yang sama.
VC diduga memberikan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Investasi Mandiri tahun 2020 hingga 2025 yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Selain itu, ia juga diduga menerima pemberian atau janji terkait penerbitan persetujuan RKAB serta pertimbangan teknis dalam perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) perusahaan tersebut.
Tersangka kedua, HS, selaku Direktur PT Investasi Mandiri, diduga mengajukan permohonan RKAB yang tidak memenuhi persyaratan serta melakukan penjualan zircon dan mineral turunannya, baik di dalam negeri maupun luar negeri, yang tidak sesuai ketentuan.
HS juga diduga memberikan sesuatu kepada pegawai negeri terkait penerbitan persetujuan RKAB dan perpanjangan IUP OP.
Selanjutnya, tersangka IH yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) pada Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah, diduga turut bersama-sama dengan VC dalam proses persetujuan RKAB yang tidak sesuai aturan. IH juga diduga menerima pemberian atau janji terkait proses tersebut.
Sementara itu, tersangka keempat berinisial ETS, yang merupakan karyawan PT Investasi Mandiri dan CV Dayak Lestari, diduga terlibat dalam penjualan zircon dan mineral turunannya secara tidak sesuai ketentuan, serta memberikan sesuatu kepada pegawai negeri terkait perizinan perusahaan.
Dalam perkara ini, negara diduga mengalami kerugian sebesar USD 59.385.104,14 atau setara dengan sekitar Rp38,49 miliar.
Usai tahap II, tiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya, sementara satu tersangka perempuan ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya. Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 6 April hingga 25 April 2026.
Kepala Kejati Kalteng melalui Asisten Intelijen Hendri Hanafi menyampaikan bahwa setelah tahap II, perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (9/4/2026).
“Setelah tahap II ini, perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangka Raya untuk disidangkan,” tutupnya.
Simak Berita Sarita News Melalui Google Berita

Tinggalkan Balasan