Jakarta, Sarita News – Persekutuan Gereja Indonesia (PGI) mengeluarkan pernyataan sikap terkait dengan adanya tindakan penyegelan terhadap tempat ibadah Persekutuan Oikumene Umat Kristen atau POUK Tesalonika Teluknaga, Tangerang, Banten pada Jumat (3/4/2025) lalu.

Dalam rilisnya, PGI menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus mengecam tindakan penyegelan tempat ibadah jemaat POUK Tesalonika tersebut, terlebih sesaat setelah pelaksanaan Ibadah Jumat Agung.

PGI menilai bahwa peristiwa ini tidak hanya melukai umat Kristen yang tengah menyambut Paskah, tetapi juga mencoreng komitmen bangsa dalam menjamin kebebasan beragama dan beribadah sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

PGI memahami pentingnya ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, termasuk terkait perizinan bangunan. Namun, penegakan peraturan harus tetap menjunjung tinggi hak dasar warga negara, tanpa mengabaikan sensitivitas sosial dan potensi diskriminasi terhadap kelompok minoritas.

PGI mengecam tindakan penyegelan yang dilakukan tanpa mempertimbangkan hak konstitusional umat untuk beribadah, khususnya pada momentum sakral seperti Jumat Agung dan menjelang Paskah.

PGI mendesak pemerintah untuk mewujudkan jaminan rasa aman dalam beribadah bagi seluruh penganut agama dan kepercayaan tanpa kecuali, serta memastikan tidak ada hal yang menghambat hak fundamental warga negara.

PGI meminta agar aparat negara agar tidak tunduk pada tekanan kelompok tertentu, tetapi berdiri tegak sebagai pelindung seluruh warga negara tanpa diskriminasi.

PGI mendorong dialog yang inklusif dan berkeadilan, guna mencari solusi jangka panjang dan permanen yang menghormati hak semua pihak.

PGI mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menahan diri, mengedepankan semangat toleransi, serta merawat kebhinekaan sebagai anugerah dan kekuatan bangsa Indonesia.

PGI menegaskan bahwa damai sejati harus berlandaskan keadilan, serta menyerukan peran negara untuk hadir melindungi kebebasan beragama dan menjamin keadilan bagi semua warga.

Simak Berita Sarita News Melalui Google Berita