Palangka Raya, Sarita News – Aliansi Reformasi Militer Indonesia melaksanakan aksi demonstrasi sekaligus simbolik di dua titik, yakni di Kantor DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) dan di lingkungan KODAM XXII Tambun Bungai, Kota Palangka Raya.

Aksi tersebut sebagai bentuk sikap kritis terhadap isu reformasi militer, supremasi sipil, dan dugaan praktik remiliterisasi yang mencederai prinsip negara hukum dan demokrasi.

Koordinator Aksi, Naomi Kartika Simamora menjelaskan, di Kantor DPRD Kalteng, aksi pihaknya bertujuan untuk menyerahkan aspirasi, kajian, naskah akademik, dan tuntutan kepada lembaga legislatif daerah agar meneruskan desakan kepada pemerintah pusat.

Massa aksi hadir dengan membawa narasi kritis terkait pentingnya supremasi sipil dan evaluasi terhadap peradilan militer.

“Namun, dalam pelaksanaan aksi, massa tidak dapat menyerahkan secara langsung dokumen tuntutan kepada pimpinan DPRD Kalteng, dikarenakan tidak adanya Ketua DPRD di tempat,” katanya, Kamis (2/4/2026).

Pihaknya juga mengaku kecewa, sebab tidak berhadirnya Pangdam KODAM XXII/TB di DPRD sesuai dengan surat pemberitahuan aksi yang telah diserahkan pihak Aliansi terhitung 3 hari sebelum aksi.

“Hal ini menjadi catatan serius bagi kami, karena menunjukkan minimnya keterbukaan dan responsivitas lembaga perwakilan rakyat terhadap aspirasi publik,” ujarnya.

Lebih lanjut, aksi dilanjutkan di KODAM XXII/TB sebagai bentuk penegasan sikap terhadap institusi militer agar tetap berada dalam koridor profesionalitas dan tidak memasuki ranah sipil.

“Dalam aksi kali ini, terjadi insiden yang sangat kami sesalkan, yakni adanya tindakan represif terhadap massa aksi. Salah satu massa aksi mengalami tindakan fisik berupa cekikan oleh oknum aparat. Tindakan ini mencederai prinsip kebebasan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi,” tegasnya.

Pihaknya menilai bahwa tindakan tersebut tidak mencerminkan sikap profesionalisme TNI sebagai alat negara, dan justru memperkuat kekhawatiran publik terhadap potensi penyalahgunaan kekuasaan dalam ruang sipil.

Selain itu, sebagaimana di DPRD Kalteng, massa aksi juga tidak dapat menyerahkan secara langsung tuntutan kepada Pangdam, karena yang bersangkutan tidak berada di tempat.

“Hal ini menunjukkan kurangnya ruang dialog yang terbuka antara institusi militer dan masyarakat sipil,” tuturnya.

Aliansi Reformasi Militer Indonasia menegaskan bahwa hingga saat ini, poin tuntutan belum secara resmi diserahkan, dikarenakan tidak adanya pihak berwenang yang dapat menerima secara langsung, baik di DPRD Kalteng maupun di Kodam.

“Kami menegaskan bahwa tuntutan tersebut akan tetap diperjuangkan dan disampaikan. Melalui mekanisme lanjutan, baik secara langsung maupun melalui jalur konstitusional lainnya,” ungkapnya.

Ia juga membeberkan bahwa, Aliansi Reformasi Militer Indonesia akan terus mengawal agenda reformasi militer sebagai bagian dari perjuangan menjaga demokrasi, supremasi sipil, dan penegakan hukum yang berkeadilan.

“Kami Aliansi Reformati mengutuk segala bentuk kekerasan Militer terhadap warga sipil dan mendesak Penghentian perluasan ranah Militer dalam aspek-aspek sipil,” jelasnya.

Pihaknya juga menyinggung terkait dengan Kasus penyiraman terhadapnsalah satu aktivis Andrie Yunus, hal tersebut juga dinilai sebagai bentuk pencorengan dan cermin ancaman nyata terhadap Hak Asasi Manusia.

“Ancaman kebebasan berpendapat dan dengan tidak mengadili kasus Andrie Yunus di peradilan umum adalah bentuk kelunturan esensi keadilan dan ketegasan hukum, sebuah pengkhianatan terhadap prinsip equality before the law dan akuntabilitas hukum yang seharusnya dijunjung tinggi,” ucapnya.

Pihaknya juga menuntut komitmen dan kejelasan sikap DPRD dan KODAM untuk memenuhi janji dan penjaminan kesempatan bagi kami untuk dapat langsung duduk berdiskusi dan menyampaikan aspirasi terkait urgensi Reformasi Militer.

“Kami juga sangat menyayangkan sikap represif terhadap massa aksi yang justru menciderai prinsip demokrasi. Kami tidak akan diam, kami tidak mundur, kami akan mengawal reformasi ini,” tutupnya.

Simak Berita Sarita News Melalui Google Berita