Jakarta, Sarita News – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (JAM PIDSUS Kejagung) menetapkan satu tersangka berinisial Samin Tan selaku beneficial owner PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).

Tersangka tersebut berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pengelolaan tambang batu bara di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), pada Jumat (27/03/2026).

Hal ini merupakan tindak lanjut dari operasi penguasaan kembali kawasan hutan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pada Desember 2025 lalu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian pemeriksaan saksi dan penggeledahan di empat wilayah.

“Penyidikan dilakukan secara profesional dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah,” jelas Anang dalam keterangan pers di kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (27/03/2026).

Penggeledahan dilakukan di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan (Kalsel), dan Kalteng. Direktur Penyidikan JAM PIDSUS, Syarief Sulaeman, menambahkan proses penggeledahan masih terus berlangsung, terutama di wilayah Kalteng dan Kasel.

Syarief menjelaskan, Samin Tan selaku beneficial owner PT AKT menjalankan kegiatan pertambangan batu bara berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) Nomor 198/A.1/1999 tertanggal 31 Mei 1999.

Akan tetapi, izin tersebut secara resmi telah dicabut melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017 tentang Pengakhiran PKP2B antara Pemerintah RI dan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, tertanggal 19 Oktober 2017.

Meski izin telah berakhir, PT AKT diduga tetap melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara ilegal hingga tahun 2025.

Kegiatan tersebut dilakukan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah, dengan melibatkan penyelenggara negara yang bertugas mengawasi kegiatan pertambangan.

“Jumlah kerugian keuangan negara masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor dari BPKP,” terang Syarief.

Atas perbuatannya, ST disangkakan melanggar Pasal Primair: Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Secara subsidiair, ST juga disangkakan melanggar Pasal 604 dan Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo. ketentuan perundang-undangan pemberantasan korupsi yang sama.

Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik memutuskan menahan Samin Tan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Simak Berita Sarita News Melalui Google Berita