Palangka Raya, Sarita News – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dengan modus pecah kaca mobil yang terjadi di sejumlah lokasi di Kota Palangka Raya.
Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut laporan polisi LP/B/94/III/2026/SPKT/Polresta Palangka Raya/Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) tertanggal 11 Maret 2026.
Sebelumnya, dalam peristiwa pecah kaca ini dilaporkan korban dan terjadi pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Brigjen Katamso, samping Kantor DPRD Provinsi Kalteng, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Korban diketahui berinisial A.U.A (49), seorang wiraswasta yang sedang memarkirkan mobilnya di Jalan Brigjen Katamso sesuai arahan petugas parkir. Setelah usai mengikuti kegiatan di sekitar lokasi, ia mendapati kaca mobilnya telah pecah dan sebuah tas yang berada di dalam kendaraan telah hilang.
Tas tersebut diketahui berisi satu unit laptop Acer Aspire One, flashdisk, harddisk eksternal, serta power bank, dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai Rp10.350.000.
Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polresta Palangka Raya. Dan, berdasarkan hasil penyelidikan Unit I Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya bersama sejumlah unsur kepolisian lainnya.
Petugas akhirnya berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial H (21) di kawasan Jalan Lintas Palangka Raya – Bukit Rawi, Kelurahan Pahandut Seberang, Kecamatan Pahandut.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario warna merah maroon, dua helm, tas selempang, obeng yang diduga digunakan untuk memecah kaca, uang tunai Rp750 ribu, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diketahui telah beberapa kali melakukan aksi serupa di sejumlah lokasi di Kota Palangka Raya. Pada 17 Februari 2026 sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan D.I. Pandjaitan, pelaku memecah kaca mobil Toyota Ayla dan mengambil uang tunai sebesar Rp1.600.000.
Selanjutnya pada 10 Maret 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Brigjen Katamso, pelaku memecah kaca mobil Toyota Rush warna putih dan mengambil laptop Acer E11.
Masih di hari yang sama, pelaku juga melakukan beberapa aksi lain secara beruntun di Jalan Brigjen Katamso dengan memecah kaca mobil Toyota warna biru dan mengambil beberapa kartu berharga, serta memecah kaca mobil Xenia dan mengambil uang tunai Rp1.300.000.
Selain itu, pelaku juga sempat memecah kaca mobil Honda Brio hitam di Jalan D.I. Pandjaitan namun tidak mengambil barang apa pun. Terakhir pada 12 Maret 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan D.I. Pandjaitan, pelaku memecah kaca mobil Toyota Calya hitam dan mengambil sebuah tas hitam berisi uang kuno serta beberapa barang lainnya.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, melalui Kasat Reskrim AKP Eka Palti Arie Putra Hutagaol menyampaikan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat.
“Pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh tim Satreskrim. Saat ini pelaku masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan kami juga terus melakukan pengembangan untuk menelusuri barang bukti hasil kejahatan yang belum ditemukan,” katanya kepada awak media, Sabtu (14/3/2026).
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan saat diparkir guna menghindari terjadinya tindak kejahatan dengan modus serupa.
Simak Berita Sarita News Melalui Google Berita

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan