Palangka Raya, Sarita News – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) membuka loket pelayanan penerimaan berkas Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emi Abriyani menjelaskan, pihaknya terus mengupayakan peningkatan kualitas pelayanan publik agar masyarakat semakin sadar dan patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Dikatakannya, mulai 2026 ini proses pembayaran PBB-P2 dibuat lebih sederhana dan tidak melalui prosedur administrasi yang rumit, sehingga layanan dapat diakses dengan lebih cepat dan efisien.
“Pembayaran PBB-P2 tahun 2026 sudah dapat dilakukan. Cukup dengan menggunakan Nomor Objek Pajak (NOP) tahun sebelumnya. Jadi warga tidak perlu lagi mencari berkas baru, cukup menggunakan data yang sudah ada,” katanya, Kamis (5/3/2026).
Kemudahan tersebut menurutnya, merupakan bagian dari upaya transformasi digital yang terus dilakukan pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Melalui sistem ini, warga tidak harus datang langsung dan mengantre di loket pelayanan. Saat ini, pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan secara daring melalui berbagai platform perbankan dan aplikasi keuangan.
“Kami ingin masyarakat merasakan kemudahan dalam membayar pajak. Cukup melalui ponsel, kewajiban perpajakan bisa diselesaikan dalam hitungan menit tanpa mengganggu aktivitas sehari-hari,” terangnya.
Emi juga mengajak seluruh masyarakat Palangka Raya untuk berperan aktif dalam mendukung pembangunan daerah dengan membayar pajak tepat waktu.
Ia menegaskan bahwa setiap kontribusi pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat melalui pembangunan infrastruktur dan peningkatan layanan publik.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat merupakan modal utama untuk mewujudkan Kota Palangka Raya yang semakin maju dan berkembang di masa depan,” tutupnya.
Simak Berita Sarita News Melalui Google Berita


Tinggalkan Balasan