Palangka Raya, Sarita News – Aktivitas kendaraan kontainer yang melintasi jalan perumahan di wilayah Kelurahan Panarung dan mendapati sorotan publik ditanggapi Lurah Panarung, Evi Kahayanti.
Perhatian publik terhadap persoalan tersebut menurut Evi merupakan hal yang wajar dan menjadi masukan penting bagi pemerintah.
Evi mengaku sangat memahami kritikan tersebut, terlebih secara kewenangan, pengaturan lalu lintas kendaraan berat, termasuk kontainer, berada pada ranah Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melalui perangkat daerah teknis yang membidangi perhubungan, tata ruang, dan infrastruktur jalan.
Meski demikian, pihak kelurahan tidak bersikap pasif dan terus melakukan koordinasi agar kepentingan masyarakat tetap terjaga.
“Kami memahami kekhawatiran masyarakat terkait dampak kendaraan kontainer terhadap kondisi jalan perumahan, keselamatan pengguna jalan, serta kenyamanan lingkungan. Namun perlu dipahami bersama bahwa kebijakan pengaturan jalur dan operasional kendaraan berat merupakan kewenangan Pemko,” katanya kepada awak media, Selasa (27/1/2026).
Ia menjelaskan, Pemkop selama ini telah melakukan berbagai langkah penataan lalu lintas dan pengendalian kendaraan bertonase besar, termasuk melalui pengaturan jalur, waktu operasional, serta koordinasi dengan pihak perusahaan yang bergerak di bidang logistik dan angkutan barang.
Untuk khususnya Kelurahan Panarung, Evi menerangkan, pihaknya secara aktif menyampaikan aspirasi warga kepada Pemko agar persoalan kontainer yang melintas di kawasan perumahan dapat menjadi perhatian bersama dan ditangani secara komprehensif.
“Kelurahan menjadi penghubung antara masyarakat dan Pemerintah Kota. Setiap keluhan warga kami teruskan dan kami dorong agar ada solusi yang tidak merugikan masyarakat, baik dari sisi keselamatan maupun ketahanan jalan,” ungkapnya.
Pihaknya menilai, penanganan persoalan ini membutuhkan sinergi lintas sektor, tidak hanya pemerintah, tetapi juga pihak perusahaan dan masyarakat.
Oleh karena itu, Pemko Palangka Raya diharapkan dapat memperkuat pengawasan serta menegakkan aturan yang berlaku terkait penggunaan jalan oleh kendaraan berat.
“Pemko tentu memiliki mekanisme dan regulasi yang harus ditegakkan. Kami mendukung langkah-langkah Pemko dalam melakukan penertiban, evaluasi jalur, maupun pengaturan teknis lainnya agar aktivitas angkutan kontainer tidak berdampak negatif bagi lingkungan permukiman,” jelasnya.
Ia mengajak semua pihak untuk menyikapi persoalan ini secara objektif dan konstruktif. Terlebih, kritik dan masukan hendaknya menjadi bahan evaluasi bersama, bukan untuk saling menyalahkan.
“Tujuan kita sama, yaitu menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat. Dengan komunikasi yang baik antara masyarakat, Pemerintah Kota, dan pihak terkait, kami optimistis solusi yang terbaik dapat ditemukan,” tutupnya.
Simak Berita Sarita News Melalui Google Berita

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan