Palangka Raya, Sarita News – Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) kembali menerima pengembalian uang dari sejumlah pihak terkait pengurusan penjualan/ eksport komoditas zirkon beserta turunannya senilai Rp. 1.136.137.500.

Penerimaan ini setelah sebelumnya pada Senin (12/12/2025) lalu pihaknya juga menerima pengembalian uang dari sejumlah pihak terkait pengurusan izin pertambangan zircon dalam Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penjualan atau eksport komoditas zirkon, ilmenite, rutil oleh PT. Investasi Mandiri tahun 2020 – 2025 sebesar Rp. 975.000.000.

 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra menyimpulkan, total jumlah uang yang telah dikembalikan terkait pengurusan izin pertambangan dan penjualan komoditas zircon beserta turunannya senilai Rp 2.111.137.500.

“Sejumlah uang yang disita dari para pihak tersebut dititipkan di rekening penampung (RPL) Kejati Kalteng di Bank Mandiri cabang Palangka Raya,” katanya kepada awak media, Senin (26/1/2026).

Ia menuturkan, bahwa PT. Investasi Mandiri mempunyai Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Komoditas Zircon, seluas 2.032 Ha yang terletak di Desa Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan Kecamatan, Kurun Kabupaten Gunung Mas.

“Ijin usaha pertambangan tersebut diterbitkan oleh Bupati Gunung Mas pada tahun 2010 yang diperpanjang oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalteng pada Tahun 2020,” ungkapnya.

Lalu menurutnya, dalam melakukan penjualan PT. Investasi Mandiri menggunakan Persetujuan RKAB yang diterbitkan oleh Dinas ESDM Kalteng sebagai kedok seakan-akan komoditas Zirkon yang dijual adalah berasal dari lokasi pertambangan PT. Investasi Mandiri.

“Padahal PT. Investasi Mandiri melalui CV. Dayak Lestari dan suplier lainnya membeli dan menampung hasil tambang yang dilakukan oleh masyarakat di beberapa desa hingga kecamatan di Kabupaten Katingan dan Kabupaten Kuala Kapuas,” tuturnya.

Diduga terjadi penyimpangan dalam penerbitan Persetujuan RKAB oleh Dinas ESDM Kalteng yang digunakan sebagai dasar oleh PT. Investasi Mandiri untuk melakukan penjualan komoditas Zirkon, Ilmenite dan Rutil baik lokal maupun eksport ke berbagai negara sejak tahun 2020 hingga 2025.

“Diduga Akibat dari penyalahgunaan persetujuan RKAB tersebut seakan-akan melegalisasi penjualan Zirkon, Ilmenite dan Rutil yang bukan berasal dari lokasi IUP OP PT. Investasi Mandiri tersebut Negara dirugikan senilai Rp. 1,3 Triliun,” terangnya.

Belum lagi menurutnya, dari sektor pembayaran pajak daerah, juga merugikan lingkungan hidup serta penambangan di dalam kawasan hutan dimana PT. Investasi Mandiri melakukan pembiaran masyarakat yang menambang di kawasan Hutan tanpa adanya Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Sebelumnya, Kajati Kalteng melalui Asisten Intelijen Hendri Hanafi menyampaikan bahwa, saat ini Penyidik masih berupaya mencari dan mengumpulkan asset–asset berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi penjualan/ eksport komoditas zirkon, ilmenite, rutil oleh PT. Investasi Mandiri tahun 2020 – 2025.

Simak Berita Sarita News Melalui Google Berita