Palangka Raya, Sarita News – Mantan bandar narkotika Salihin alias Saleh dijatuhi vonis tujuh tahun penjara dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya.
Ketua Majelis Hakim Sri Hasnawati dalam sidang putusan membacakan secara langsung vonis tersebut, tepatnya pada pada Kamis (22/1/2026).
Saleh turut dikenai denda sebesar Rp 500 juta dan jika tidak mampu membayar, maka akan dikenakan pidana kurungan satu bulan yang dapat diperpanjang satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Lalu, apabila masih tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang, dan jika hasil lelang tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.
“Majelis hakim menyatakan Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan TPPU sebagaimana diatur dalam Pasal 607 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru,” tutur Ketua Majelis Hakim.
Terdapat beberapa barang bukti bernilai ekonomi tinggi juga ditetapkan untuk dirampas negara, seperti uang tunai Rp 902.504.000, beberapa unit telepon genggam, dua bidang tanah dan bangunan di Jalan Meranti IV Kelurahan Panarung, serta sebuah ruko dua lantai di Jalan Dr. Murjani Kota Palangka Raya.
Vonis tersebut lebih berat satu tahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan subsidi enam bulan penjara berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Sri Hasnawati menerangkan, faktor yang memberatkan ialah Saleh pernah dihukum dalam perkara narkoba, sedangkan yang meringankan adalah sikap sopan dan tanggung jawabnya terhadap keluarga.
Setelah putusan dibacakan, Saleh memilih untuk tidak memberikan komentar dan menyatakan akan memikirkan langkah selanjutnya dan hal yang sama disampaikan kuasa hukumnya dan pihak JPU.
Lebih lamjut, JPU Dwinanto Agung Wibowo mengapresiasi putusan tersebut dan menyebutkannya sebagai contoh penting agar bandar narkotika dapat dijerat TPPU hingga dimiskinkan.
Ia mengungkapkan, pihaknya masih akan mempelajari putusan terlebih dahulu sebelum mengambil langkah berikutnya setelah berkonsultasi dengan pimpinan.
Terkait penempatan Saleh di Lapas Nusa Kambangan, Dwinanto menegaskan hal itu menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), namun memastikan statusnya sebagai narapidana titipan yang akan kembali ke lokasi tersebut sesuai keputusan yang akan dikeluarkan.
Dwinanto juga menyebutkan, jika dihitung secara keseluruhan, total hukuman Saleh bisa mencapai 17 tahun penjara mengingat sebelumnya ia telah divonis tujuh tahun dalam perkara narkotika, meskipun hal itu tetap bergantung pada ketentuan hukum yang berlaku.
“Intinya, kasus ini bisa menjadi contoh penanganan TPPU,” tutupnya.
Simak Berita Sarita News Melalui Google Berita

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan