Palangka Raya, Sarita News – Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan melimpahkan berkas perkara dua orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengadaan belanja kawat, faksimili, internet, dan TV berlangganan (Belanja Jasa Intranet dan Internet SKPD Pemerintah Kabupaten Seruyan).
Perkara tersebut berada pada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2024 yang kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya.
Adapun dua tersangka dalam perkara tersebut yaitu RR selaku Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Seruyan yang juga bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta FIO selaku manager unit salah satu layanan kantor pengadaan jasa internet.
Para tersangka didakwa secara primair melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dan, secara subsidair, dakwaan menggunakan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus posisi perkara tersebut bermula pada Tahun Anggaran 2024, ketika Pemerintah Kabupaten Seruyan menganggarkan dana sebesar Rp 2.469.929.000 yang bersumber dari APBD untuk pengadaan belanja kawat, faksimili, internet, TV berlangganan serta belanja jasa intranet dan internet SKPD.
Pengadaan dilakukan melalui metode e-purchasing bekerja sama dengan salah satu penyedia jasa internet, dengan nilai kontrak Rp 2.469.925.032.
Dalam pelaksanaannya diduga terjadi penyimpangan. Jaringan fiber optic diketahui telah terpasang pada Desember 2023 di seluruh OPD, dan pekerjaan selesai pada awal Januari 2024, sebelum diterbitkannya Surat Pesanan (SP) Nomor 00.3.2/34/DKISP/I/2024 pada 17 Januari 2024.
Dan, dengan demikian, pemasangan dilakukan tanpa kontrak, tanpa survei, dan tanpa studi kelayakan dari Diskominfo Kabupaten Seruyan.
Akibat perbuatan tersebut, penyidik menemukan indikasi kerugian keuangan negara sekitar Rp 1.575.297.955.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Nurcahyo J.M., melalui Asisten Tindak Pidana Khusus Wahyudi Eko Husodo, menyampaikan, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah tetap berkomitmen untuk menuntaskan setiap perkara yang ditangani secara profesional.
“Kami juga akan transparan, dan berintegritas, sebagai wujud pelaksanaan fungsi penegakan hukum guna mendukung pemerintahan yang bersih dan berwibawa di Provinsi Kalimantan Tengah,” tutupnya.
Simak Berita Sarita News Melalui Google Berita

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan