Palangka Raya, Sarita News – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Wagub Kalteng), Edy Pratowo menyebutkan, perlindungan terhadap penyandang disabilitas merupakan amanat konstitusi yang harus diwujudkan dalam kebijakan daerah.
Hal tersebut disampaikannya saat setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalteng resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Rabu (26/11/2025).
“Perlindungan disabilitas sangat penting untuk menjamin hak asasi manusia, kesetaraan, dan partisipasi penuh penyandang disabilitas dalam segala aspek kehidupan,” kata Edy.
Dengan adanya Perda ini, ia menyebutkan, Kalteng telah memastikan penyandang disabilitas dapat menikmati Hak Asasi Manusia (HAM) dan kebebasan fundamental secara penuh.
“Tanpa diskriminasi dan terlindungi dari segala bentuk eksploitasi, kekerasan, dan perlakuan yang merendahkan martabat,” terang Edy.
Penetapan Perda ini menurutnya merupakan langkah nyata untuk memastikan pembangunan di Bumi Tambun Bungai inklusif dan dapat dirasakan seluruh masyarakat.
Hal tersebut ditegaskannya sangat sejalan dengan filosofi Huma Betang yang menjunjung tinggi nilai kebersamaan dan kesetaraan.
“Atas nama Pemprov Kalteng, saya menyampaikan Pendapat Akhir Kepala Daerah bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh tim pembahas, baik dari DPRD maupun tim asal Pemprov Kalteng, yang telah bekerja keras merampungkan regulasi tersebut.
Simak Berita Sarita News Melalui Google Berita

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan