Palangka Raya, Sarita News – Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) turut memeriksa Bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya Samaya Monong (JSM) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Pemeriksaan terhadap JSM tersebut berlangsung di Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), Selasa (25/11/2025).
Pemeriksaan dilakukan terhadap JSM, menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo merupakan kapasitasnya sebagai mantan Direktur PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL).
“Pemeriksaan bertempat di Polda Kalteng atas nama JSM selaku Bupati Gumas,” kata Budi awak media.
Dalam pengembangan, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya. Mereka adalah HS selaku Kepala Bidang PTSP Kapuas, AS selaku Kepala Dinas Kehutanan Kalteng, dan LA selaku Kepala Bapperida Kalteng.
Dan, ketiga nama tersebut masing-masing merujuk pada Harry Soetrisno, Agustan Saining, dan Leonard Ampung.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus kredit LPEI pada 3 Maret 2025.
Dua tersangka berasal dari jajaran LPEI, yakni Direktur Pelaksana I Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV Arif Setiawan. Tiga tersangka lainnya dari pihak debitur PT Petro Energy, yaitu Jimmy Masrin, Newin Nugroho, dan Susi Mira Dewi Sugiarta.
Untuk diketahui, pada 28 Agustus 2025 lalj, KPK RI juga telah menetapkan satu tersangka baru, yakni Hendarto, terkait klaster debitur PT SMJL dan PT Mega Alam Sejahtera pada grup PT Bara Jaya Utama. Total terdapat 15 debitur yang menerima fasilitas kredit dari LPEI, yang diduga menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp11 triliun.
Simak Berita Sarita News Melalui Google Berita




Tinggalkan Balasan