Palangka Raya, Sarita News – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya amankan seorang pria berinisial AS (29) di sebuah rumah di kawasan Jalan Simpei Karuhei IV, Kecamatan Jekan Raya, bersama barang bukti shabu dan ekstasi siap edar.
Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma mengatakan, penangkapan dilakukan pada Jumat (24/10/2025) sekitar pukul 16.30 WIB, setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.
“Dari hasil penyelidikan, tim mengamankan pelaku di rumahnya. Saat pemeriksaan disaksikan warga sekitar, ditemukan sepuluh paket shabu seberat kotor 49,63 gram dan lima belas butir ekstasi seberat kotor 6,53 gram,” ungkap Agung, Sabtu (25/10/2025).
Barang bukti disimpan di beberapa tempat di dalam kamar pelaku, antara lain di dalam kotak obat, tas tangan warna merah muda, dan kotak plastik bening. Petugas juga menyita alat bantu transaksi seperti sendok shabu, timbangan digital, plastik klip, serta satu unit handphone merk VIVO warna hitam.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh barang tersebut miliknya. Saat ini AS dan barang bukti diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk penyidikan lebih lanjut.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kasatresnarkoba menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba.
“Polresta Palangka Raya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Kami mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi demi mewujudkan lingkungan bersih dari narkoba,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Simak Berita Sarita News Melalui Google Berita

													
										
										
										
Tinggalkan Balasan