Palangka Raya, Sarita News – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) menahan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Dugaan tindak korupsi penyimpangan pengadaan bertempat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan, Kamis (23/10/2025).
Kasus tersebut berkaitan dengan pengadaan belanja kawat, faksimili, internet, dan TV berlangganan (belanja jasa intranet dan internet SKPD Pemkab Seruyan) pada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Seruyan Tahun Anggaran 2024.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajati Kalteng, ditetapkan dua tersangka, yakni RNR selaku Kepala Diskominfo Statistik dan Persandian Kabupaten Seruyan, sekaligus Pengguna Anggaran (PA), serta FIO selaku penyedia layanan internet.
Keduanya resmi ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 23 Oktober hingga 11 November 2025, di Rutan Kelas II A Palangka Raya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra menjelaskan, dugaan korupsi tersebut terjadi pada tahun anggaran 2024, di mana Pemkab Seruyan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 2.469.929.000 yang bersumber dari APBD, menggunakan metode pengadaan E-Purchasing.
Ia menegaskan, pengadaan tersebut bekerjasama dengan salah satu layanan internet. Namun dalam pelaksanaannya diduga terjadi penyimpangan yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
Dodik menambahkan, jaringan fiber optic mulai dipasang sejak Desember 2023 di seluruh OPD, dan pekerjaan selesai pada awal Januari 2024, sebelum diterbitkannya Surat Pesanan (SP) Nomor 00.3.2/34/DKISP/I/2024 tertanggal 17 Januari 2024.
“Artinya, aktivitas pemasangan dilakukan tanpa kontrak, survei, maupun studi kelayakan dari Diskominfo,” tegasnya.
Akibat perbuatan tersebut, ditemukan indikasi kerugian keuangan negara mencapai Rp 1.575.297.955.
Sementara itu, Kajati Kalteng melalui Asisten Tindak Pidana Khusus Wahyudi Eko Husodo, S.H., M.H., menegaskan komitmen pihaknya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berintegritas.
“Ini merupakan wujud pelaksanaan fungsi penegakan hukum guna mendukung terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berwibawa di Kalteng,” tutupnya.
Simak Berita Sarita News Melalui Google Berita

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan