Palangka Raya, Sarita News – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) resmi meningkatkan status penanganan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan jasa internet di Kabupaten Seruyan tahun anggaran 2024 ke tahap penyidikan.

Peningkatan status perkara tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kalteng Nomor: PRIN-04/O.2/Fd.2/08/2025 tanggal 4 Agustus 2025.

Kasus ini terkait kegiatan pengadaan belanja kawat/faksimili/internet/TV berlangganan (belanja jasa intranet dan internet SKPD Pemkab Seruyan) pada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Seruyan.

Proyek itu didasarkan pada kontrak antara Diskominfo Seruyan dan PT Indonesia Comnets Plus (Icon Plus) dengan nilai sebesar Rp2,46 miliar, tertuang dalam Surat Pesanan Nomor 0.3.2/34/DKISP/1/2024 tanggal 17 Januari 2024.

Diduga terdapat perbuatan melawan hukum dalam proyek tersebut yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, S.H., M.H., menjelaskan hingga kini penyidik telah memeriksa 29 saksi, termasuk Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan, sejumlah pejabat OPD, serta pihak swasta.

“Penyidik masih mendalami lebih lanjut alat bukti yang didapatkan. Selain itu, kami juga berkoordinasi dengan auditor dari Inspektorat Daerah Provinsi Kalteng dalam proses penghitungan kerugian negara,” ujarnya, Kamis (4/9).

Simak Berita Sarita News Melalui Google Berita