Palangka Raya, Sarita News – Seorang pengemudi transportasi online bernama Riko Januario menjadi korban pengeroyokan oleh dua remaja di Jalan Yos Sudarso Induk, Palangka Raya, Minggu (20/7/2025) sekitar pukul 00.10 WIB.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka cukup serius, termasuk luka jahitan di kepala dan patah tulang tangan.
Peristiwa bermula saat korban baru saja mengantar penumpang dan dalam perjalanan menuju Bundaran Besar untuk menjemput penumpang berikutnya.
Dan, ketika melaju di jalur utama, tiba-tiba sebuah sepeda motor dari arah belakang menyorot lampu jauh berkali-kali ke arah mobil korban.
Setelah menyelip kendaraan korban, pengendara motor tersebut melontarkan kata-kata kasar. Riko yang tidak terima, turun dari mobil dan mencoba menegur kedua remaja tersebut secara baik-baik. Namun, keduanya justru menuduh korban telah menghalangi jalan mereka, meski kondisi jalan saat itu cukup lebar.
Cekcok pun terjadi hingga berujung pada pengeroyokan. Kedua pelaku yang tercium bau alkohol diduga dalam keadaan mabuk, langsung memukul korban secara brutal. Salah satu pelaku bahkan menggunakan kunci motor yang dijepit di sela jarinya sebagai senjata, menyebabkan luka sobek dalam pada kepala korban.
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol M. Rian Permana, menyatakan bahwa pengeroyokan itu bermotif spontan akibat ketersinggungan di jalan.
“Tidak ada masalah pribadi antara korban dan pelaku. Mereka saling tidak kenal, dan kejadian murni karena emosi sesaat,” katanya kepada awak media, Selasa (22/7/2025).
Dua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial AS dan AT, keduanya berusia 18 tahun dan masih berstatus pelajar SMK asal Kabupaten Pulang Pisau. Mereka ditangkap oleh tim Jatanras Polresta Palangka Raya di dua lokasi berbeda pada Senin malam (21/7/2025).
Kini, kedua tersangka mendekam di sel tahanan Polresta Palangka Raya dan dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Simak Berita Sarita News Melalui Google Berita
Tinggalkan Balasan