Palangka Raya, Sarita News – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial BS (25) pada Minggu, 22 Juni 2025, sekitar pukul 18.20 WIB. Penangkapan berlangsung di Jalan G. Obos XIX B Gang II Ujung, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya.
Petugas menyita barang bukti sabu seberat ±5,41 gram yang dibungkus tisu putih, satu unit ponsel, dan satu mobil Honda Brio hitam bernomor polisi B 2979 FKB yang digunakan pelaku.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma menjelaskan, penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Antik Telabang 2025 yang digelar di wilayah hukum Polresta.
“Penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah penyelidikan, kami mengamankan pelaku beserta barang bukti di mobilnya,” ujar AKP Agung, Senin (23/6/2025).
Dalam pemeriksaan, BS mengakui kepemilikan barang bukti. Tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Polresta Palangka Raya untuk proses hukum selanjutnya.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.
Kasus ini masih dikembangkan Satresnarkoba untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Simak Berita Sarita News Melalui Google Berita
Tinggalkan Balasan