Palangka Raya, Sarita News – Ketua DPRD Kalteng, Arton S Dohong menyampaikan, tuntutan kelompok masyarakat yang mengatas namakan diri Aliansi Masyarakat Kalimantan Tengah Bersatu yang menolak organisasi Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya sudah sampai tahap penyesuaian oleh tenaga ahli pakar di DPRD Kalteng.
“DPRD Kalteng dalam hal ini hanya sebagai penghantar, menghantarkan aspirasi masyarakat itu tentu menjadi kewajiban kami. Dan, saat ini sudah di tahap penyesuaian oleh tenaga ahli kita,” kata Arton S Dohong kepada awak media, Rabu (11/6/2025).
Penyesuaian itu, dijelaskannya yakni untuk menganalisa dan kemudian ditindaklanjuti ke Kementerian Hukum dan HAM.
“Yang dituntut atau aspirasi ini adalah pembubaran GRIB Jaya. Dan untuk keputusan akhirnya adalah di Kementerian Hukum dan HAM,” ujarnya.
Politisi sekaligus Ketua DPD PDI Perjuangan Kalteng ini menegaskan bahwa DPRD Kalteng dalam hal ini tidak memiliki sikap terhadap hal tersebut, namun hanya bertindak untuk memfasilitasi aspirasi ke lembaga terkait.
“Tuntutan atau aspirasi dari Aliansi Masyarakat Kalimantan Tengah Bersatu adalah dibubarkan, karena di rasa merugikan daerah, merugikan rakyat dengan perbuatan. Karena berapa hari orang tidak bisa kerja dengan ditutupnya kebun orang,” ungkapnya.
Arton mengungkapkan, dari penutupan salah satu perusahaan di Kalteng oleh oknum GRIB Jaya juga akan berpengaruh pada iklim investasi.
“Karena itu, orang tidak akan tertarik ke Kalteng. Dan, bila semua orang bebas begitu, hukum kosong negara tidak hadir ya gimana?…,” tutupnya.
Simak Berita Sarita News Melalui Google Berita
Tinggalkan Balasan