Palangka Raya, Sarita News – Polda Kalteng resmi menetapkan seorang pria berinisial R, yang merupakan Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya Kalimantan Tengah (DPD GRIB Jaya Kalteng) sebagai tersangka.
Penetapan tersebut berkaitan dengan kasus ancaman dengan kekerasan, dan buntut dari perkembangan penyelidikan kasus video viral aksi penyegelan pabrik karet milik PT BAP di Kabupaten Barito Selatan (Barsel) beberapa waktu lalu.
Hal ini disampaikan langsung Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kalteng Komisaris Besar (Kombes) Pol Nuredy Irwansyah Putra saat dikonfirmasi awak media dalam keterangan pers di Mapolda Kalteng, Kamis (22/5/2025).
Dalam penyampaian ini, Kombes Pol Nuredy didampingi Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalteng Komisaris Besar Erlan Munaji
“Tersangka adalah pria berinisial R yang merupakan Ketua DPD GRIB Jaya Kalteng,” tuturnya.
Sebelumnya, kasus ini bermula dari aksi penyegelan yang terekam dalam video dan kemudian viral di media sosial dan mendapat beragam komentar dari warganet beberapa waktu lalu.
Video yang beredar memperlihatkan aksi intimidasi dan ancaman kekerasan yang dilakukan sekelompok orang terhadap perusahaan di wilayah Kabupaten Barito Selatan.
Dan, buntutnya juga, tindakan ini kemudian dilaporkan ke kepolisian dan memasuki tahap penyelidikan hingga akhirnya naik status menjadi penyidikan.
Nuredy menerangkan, hingga saat ini pihaknya melalui tim penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut mengenai perkara ini dan tidak menutup kemungkinan terkait adanya pelaku lain masih terbuka mengingat aksi tersebut melibatkan banyak orang.
“Pihak penyidik hingga saat ini masih melakukan pendalaman lebih lanjut lagi mengenai perkara tersebut. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lainnya karena perbuatan itu dilakukan banyak orang,” jelasnya.
Pihaknya menuturkan, dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 335 ayat 1 dan Pasal 167 KUHP yang mengatur tentang ancaman kekerasan dalam melakukan suatu tindakan kepada pabrik atau perusahaan. Dan, pasal tersebut mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal lima tahun.
“Pasal pidana yang dijadikan acuan dalam perkara ini adalah Pasal 335 ayat 1 dan Pasal 167 KUHP ancaman kekerasan melakukan suatu tindakan kepada pabrik atau perusahaan yang didatangi dengan ancaman lima tahun penjara,” tukasnya.
Simak Berita Sarita News Melalui Google Berita
Tinggalkan Balasan