Palangka Raya, Sarita News – Kasus pencurian buah sawit milik PT. AKPL di kabupaten Seruyan yang ditangani langsung Polda Kalteng berhasil mengamankan 27 tersangka dan didalamnya menyeret anak dibawah umur hingga pengguna narkoba.
Dirreskrimum Polda Kalteng, Pol Nuredy Irwansyah menjelaskan, hasil dari penyidikan pihaknya dalam kasus pencurian buah sawit tersebut sampai saat ini masih dilakukan pengembangan, khususnya terhadap aktor intelektualnya.
“Untuk motiv pencurian ini adalah ekonomi. Dan, dari 27 tersangka yang ditahan, ada 6 yang kita uji air seninya positif mengandung narkoba,” katanya kepada awak media, Selasa (13/5/2025).
Dari hasil keterangan para tersangka, menurutnya uang penjualan buah sawit tersebut yakni untuk membeli narkoba.
“Dan, saat ini untuk tindak pidana narkoba sedang dilakukan penyelidikan Ditnarkoba Polda Kalteng,” ucapnya.
Selain itu, ia membenarkan dari 27 tersangka tersebut juga terdapat salah satu pelaku yang masih dibawah umur dengan usia 16 tahun.
“Dari 27 tersangka yang kami amankan ini perannya macam-macam, seperti ada yang menyediakan mobil, memanen, hingga mengangkut, jadi semua lengkap. Dan, terkait dengan pelaku lainnya, hingga saat ini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Simak Berita Sarita News Melalui Google Berita
Tinggalkan Balasan