Palangka Raya, Sarita News – Sebuah potongan video pertengkaran rumah tangga yang diduga melibatkan perwira polisi berpangkat Iptu berinisial SY dan istrinya, GA, viral di media sosial.
Peristiwa yang terjadi di kediaman mereka di Jalan Menteng, Palangka Raya, kini memasuki babak baru dalam proses hukum.
Kepada awak media, Kuasa hukum SY, Suriansyah Halim, menyatakan video yang beredar tidak menggambarkan keseluruhan konteks kejadian. Sebab, menurutnya insiden tersebut dipicu oleh ketidaksepakatan dalam proses perceraian yang masih bergulir di tingkat kasasi di Pengadilan Agama.
“Masalah ini berawal dari keinginan klien kami untuk bercerai, namun ditolak oleh GA,” kata Suriansyah, Kamis (8/5/2025).
Ia menjelaskan, insiden bermula saat SY mendapati GA dan anak mereka bersama seorang pengemudi taksi online di rumah, diduga untuk mengambil barang-barang pribadi milik SY. Penolakan SY memicu adu mulut yang terekam dalam video.
“Dalam rekaman terlihat perebutan barang seperti ponsel, dompet, dan kunci mobil. Tidak ada unsur kekerasan. Hasil visum juga menunjukkan tidak ada luka akibat pemukulan, hanya bekas cengkeraman tangan,” jelasnya.
Suriansyah juga menegaskan, kliennya tidak memiliki niat jahat dan hanya berupaya mengambil kembali barang miliknya.
Setelah kejadian, GA melaporkan SY ke Polda Kalteng atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Sebaliknya, SY melaporkan GA atas dugaan pencurian satu unit mobil Toyota Fortuner. Polisi telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait laporan tersebut.
Menurut Suriansyah, mobil tersebut bukan harta bersama, melainkan milik rekan SY yang dipinjamkan.
Upaya mediasi sempat dilakukan pada April 2025 lalu, namun gagal mencapai kesepakatan. Proses hukum berlanjut hingga tahap penyidikan.
Sebelumnya, kuasa hukum GA, Apriel H. Napitupulu, menyatakan video yang beredar telah melalui pemeriksaan digital forensik dan sah sebagai alat bukti dugaan KDRT.
“Walau ada pemotongan, substansi kejadian tetap tergambar jelas,” tuturnya.
Apriel juga menyebut anak pasangan tersebut menjadi saksi dalam kejadian itu. Ia juga membantah klaim bahwa mobil bukan harta bersama.
“Kami memiliki bukti dokumen pembelian dan proses alih nama. Fortuner itu merupakan aset selama pernikahan. Tuduhan pencurian tidak berdasar,” tutupnya.
Baca Berita SaritaNews Melalui Google Berita
Tinggalkan Balasan