Palangka Raya, Sarita News – Seorang perwira aktif di Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng), Inspektur Polisi Satu (Iptu) SY, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, yang juga berstatus anggota Polri berpangkat Iptu AS.
Penetapan tersangka terhadap SY tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/243/IV/RES.1.24/2025/Ditreskrimum tertanggal 24 April 2025. Ia dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT serta Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kasus ini mencuat ke publik setelah kuasa hukum korban, Apriel H. Napitupulu dari AHN Law Office, mendesak agar proses hukum terhadap SY dilakukan secara transparan, termasuk penahanan terhadap tersangka.
“Tindakan KDRT ini berlangsung sejak 2013, dengan kejadian terakhir pada 8 April 2024 yang turut melibatkan anak kandung mereka berinisial AD,” ujar Apriel dalam keterangannya kepada wartawan di Polda Kalteng, Senin (5/5/2025) sore.
Apriel menyebut, perbuatan SY melanggar Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022, khususnya Pasal 13 huruf (h) yang melarang anggota Polri melakukan KDRT. Ia juga mempertanyakan mengapa tersangka belum ditahan meski ancaman hukuman mencapai lima tahun penjara.
“Penetapan tersangka semestinya disertai penahanan. KUHAP memberikan dasar hukum yang kuat untuk itu, terutama karena ancaman hukumannya cukup berat,” tegasnya.
Selain itu, Apriel juga menyoroti ketertutupan Bidpropam Polda Kalteng. Menurutnya, kliennya tidak pernah menerima salinan keputusan disiplin terhadap SY sebagaimana tercantum dalam KEP/15/X/2024. Laporan AS pada 24 Juni 2024 pun tidak direspons secara layak karena tidak dikeluarkannya surat tanda terima laporan.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Suriansyah Halim, membantah tudingan tersebut. Ia menilai penetapan tersangka bukanlah bukti bersalah.
“Status tersangka itu sah-sah saja, tapi belum membuktikan klien kami bersalah. Semua harus diuji di pengadilan,” kata Suriansyah saat dikonfirmasi melalui telepon.
Ia juga menyebut hasil visum tidak menunjukkan adanya bukti kekerasan fisik, dan justru mengklaim bahwa kliennya adalah korban dalam kejadian tersebut.
“Pelapor datang bersama beberapa orang, mengambil barang pribadi milik klien kami. Video yang dijadikan bukti adalah hasil editan,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji menyatakan pihaknya akan mengonfirmasi perkembangan kasus ini ke penyidik.
“Nanti kita tanyakan ke penyidik dulu,” ujarnya singkat melalui pesan tertulis.
Simak Berita SaritaNews Melalui Google Berita
Tinggalkan Balasan